Tentang Kami | Kontak | Privacy Policy
Sinyal Abidnet
Portal Informasi Digital
BREAKING
Memuat breaking news...
Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024

 


Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut :

A. Dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Melakukan sosialisasi kepada semua RA serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2024. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id

2. Melakukan sosialisasi kepada semua Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2024. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Aplikasi e-RKAM : https://erkam.kemenag.go.id

Selengkapnya silahkan unduh >>  Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024

BOS AA Segera Disalurkan Ke Rekening Madrasah

sinyalabidnet - Dalam rangka Optimalisasi Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2023, disampaikan hal sebagai berikut:




1. Menginformasikan kepada semua Madrasah penerima BOS Madrasah TA 2023 pengajuan persyaratan dan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Madrasah Tahap II Batch 3 TA 2023 pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id akan dibuka terhitung tanggal 6 September 2023 sampai dengan 17 September 2023.

2. Menginformasikan kepada semua Raudhatul Athfal (RA) penerima BOP RA TA 2023 yang pengajuan persyaratan dan unggah dokumen persyaratan pencairan BOP RA Tahap II Batch 3 TA 2023 pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id akan dibuka terhitung tanggal 6 September 2023 sampai dengan 17 September 2023.

3. Menginformasikan kepada Tim BOS/BOP RA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi atas berkas pengajuan Tahap II yang diunggah oleh Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) pada tanggal 6 sd 18 September 2023.

4. Menginformasikan kepada Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah penerima BOS Madrasah bahwa saat ini blokir AA sudah dibuka.

5. Menginformasikan kepada Madrasah yang telah melakukan pencairan BOS Madrasah Tahap 2, bahwa pencairan dana BOS yang terblokir AA akan segera kami salurkan ke rekening Madrasah.

untuk mempercepat proses verifikasi ajuan BOS tahap 2 maka,bagi lembaga jenjang RA, MI, MTs dan MA yang masih tertolak/belum diverifikasi dan belum mengajukan untuk datng ke kantor kabupaten/kota masing dengan membawa file dokumen persyaratan BOS

Selengkapnya untuk download Informasi Pembukaan Dana BOS AA dan Ajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Batch 3 Tahun Anggaran 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

Surat Edaran CUT Off untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024

Sinyalabidnet - Surat Edaran CUT Off untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait, dengan tujuan memberikan panduan yang jelas tentang batas waktu atau tenggat waktu terakhir untuk pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) pada tahun anggaran 2024. Dalam surat edaran ini, terdapat informasi penting yang harus dipahami oleh para kepala madrasah dan pengelola BOP RA agar proses pengajuan berjalan lancar.



Tujuan utama dari Surat Edaran CUT Off untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan panduan yang tegas dan jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai tenggat waktu terakhir pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA pada tahun anggaran yang bersangkutan. Dengan adanya batas waktu yang ditetapkan, diharapkan proses administratif dan pengajuan dana bantuan operasional dapat berjalan secara efisien dan teratur. Hal ini juga membantu dalam perencanaan dan alokasi anggaran secara tepat waktu.

Dalam rangka Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Menginformasikan kepada Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahwa akan dilakukan Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi Dana BOS dan BOP RA, dan batas waktu pendataan EMIS sampai dengan 31 Agustus 2023.

2. Menginformasikan kepada semua Madrasah dan Raudhatul Athfal untuk melakukan pendataan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id/ selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2023.

3. Menginformasikan bahwa perhitungan alokasi BOS Madrasah dan BOP RA adalah ssiwa aktif dan memiliki rombongan belajar.

4. Menginformasikan bahwa Madrasah dan Raudhatul Athfal WAJIB membuat dan mengupload tanda bukti pendataan EMIS sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar-benarnya. (Format dan dapat diunduh pada Portal AMIS).

5. Menginformasikan bahwa pendataan EMIS yang dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2023 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOS dan BOP RA Tahun Anggaran 2024.

File lengkapnya bisa teman-teman unduh secara gratis pada link yang sudah admin sediakan dibawah ini :

Info Pеmbukааn Portal BOS untuk BOS Madrasah dаn BOP RA Tаhар II Tаhun Anggаrаn 2023

Sinyalabidnet- Information on the Opening of the BOS Portal for BOS Madrasahs and BOP RA Phase II for the 2023 Budget - The government hereby gives an important notification to all madrasas and RAs (Raudhatul Athfal) throughout Indonesia regarding the opening of the BOS Portal (School Operational Assistance) for BOS Madrasas and BOP RA Phase II in Fiscal Year 2023. This notification aims to provide clear information and ensure maximum participation from these educational institutions.

The BOS Portal is an online system designed to facilitate the process of submitting and managing school operational assistance. Through this portal, educational institutions can apply for Madrasah BOS and BOP RA funds more efficiently and transparently. Phase II in Fiscal Year 2023 is a second opportunity for educational institutions to apply for and receive this assistance.


Therefore, in the context of optimizing the disbursement of Madrasah School Operational Assistance (BOS) funds and Raudhatul Athfal (BOP RA) Fiscal Year Operational Assistance 2023, delivered as follows: 



 
1. Inform all Madrasah recipients of BOS Madrasah FY 2023, submit requirements and upload the required disbursement documents for BOS Madrasah Phase II FY 2023 on the BOS Portal h ttps://bos.kemenag.go.id will be open from 18 July 2023 to 22 July 2023 . 

2. Inform all Raudhаtul Athfal (RA) recipients of the BOP RA FY 2023 who submitted requirements and uploaded the disbursement requirements documents for BOP RA Phase II FY 2023 on the BOS Portal http:// bos.kemenag.go.id will be open from 18 July 2023 until July 22, 2023. 
 
3. Inform the BOS/BOP RA Team at the Regional Offices of the Provincial Ministry of Religion and the District/City Office of the Ministry of Religion to verify the staged submission of files. II which was uploaded by Madrasah and Raudhatul Athfal (RA) on 18 to 24 July 2023. 

For more information, please download the notification letter that the admin has prepared below.
<< DOWNLOAD >>



Dokumen Syarat Aktivasi Rekening Pencairan BOP RA 2023


Setelah sekian lama menanti khususnya jenjang RA terkait dengan BOP RA, 2 ( dua ) hari yang lalu portal BOS sudah mengaktifkan tombol cetak Bukti Pencairan BOP RA bagi madrasah yang sudah diterima oleh verifikator.

Kemudian terkait dengan bagaimana dan apa saja yang harus dibawa ketika akan melakukan Pencairan BOP RA 2023 ke Bank yang sudah tertera di dokumen CETAK BUKTI maka disini ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan sebagai syarat untuk aktivasi rekening.


Adapaun Dokumen Syarat Aktivasi Rekening Pencairan BOP RA 2023 adalah sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama madrasah, dalam hal madrasah belum memiliki NPWP, toleransi untuk melakukan pengurusan NPWP selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak aktivasi rekening penerima bantuan.
  2. Fotocopy Piagam Pendirian/Izin Operasional/Akta Pendirian Raudhatul Athfal serta menunjukan aslinya.
  3. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Raudhatul Athfal oleh Yayasan/Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Raudhatul Athfal/BOP RA oleh Kepala Raudhatul Athfal.
  4. Salinan Perjanjian Kerjasama antara Penerima Bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
  5. Fotocopy KTP Kepala Raudhatul Athfal dan Bendahara Pengeluaran pada Raudhatul Athfal dan menunjukan aslinya.
  6. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Reket (SKPR).
  7. Printout Bukti Upload Persyaratan yang didownload melalui aplikasi Portal BOS Kemenag.

Ketujuh item diatas merupakan Dokumen-dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh lembaga/madrasah yang akan melakukan aktivasi rekening pencairan dan BOP RA 2023.

Bagi Bapak/ibu yang menginginkan beberapa dokumen penting lainnya bisa di unduh dibawah ini, admin sediakan secara gratis.

Baca Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2023



Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2023, disampaikan hal sebagai berikut:

A. Dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2023.

Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id

2. Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP RA dan BOS TA 2023 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.

3. Menginstruksikan kepada Tim BOP RA dan BOS Provinsi untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOP RA Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Data RA Penerima BOP RA Tahun Anggaran 2023 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id

b. Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:
  • Nama Lembaga;
  • Nomor Statistik Madrasah (NSM);
  • Jumlah Siswa yang terdaftar di RA pada tanggal 15 Oktober 2021;
  • Tahun Terbit Izin Operasional RA; dan
  • Status Keaktifan RA dan Kesediaan Menerima dana BOP RA.

4. Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat email: bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Rabu, 1 Maret 2023. Hasil verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi:

  • Raudhatul Athfal dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 lebih kecil dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kelebihan alokasi).
  • Raudhatul Athfal dengan jumlah siswa riil pada tanggal 15 Oktober 2021 ≥ 15% (lebih besar sama dengan 15%) dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kekurangan alokasi).
  • Raudhatul Athfal yang tidak memenuhi kriteria penerima tetapi masih terdapat sebagai calon penerima di portal BOS.
  • Raudhatul Athfal yang memenuhi kriteria penerima dana BOP RA TA 2023 tetapi belum tercantum sebagai calon penerima di portal BOS.
  • Hasil verifikasi pada butir a dan b harus didahului dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Raudhatul Athfal dan ditujukan kepada Kepala Kankemenag/Kepala Kantor Wilayah.

5. Menginformasikan kepada semua madrasah penerima BOP RA TA 2023 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOP RA Tahap I TA 2023 dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 14 Maret 2023. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d Desember BOP RA TA 2022, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA 2022).
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP RA Tahap I.
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
  • Surat Perjanjian Kerjasama.
  • Rencana Kerja Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA) Tahun 2023 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
  • Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I.

6. Menginstruksikan kepada Tim BOP RA dan BOS Provinsi/TIP untuk melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh RA pada tanggal 3 s.d 16 Maret 2023.

B. Kebijakan Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP RA TA 2023 sebagai berikut:


1. Data alokasi BOP RA TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2022 dengan mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

2. Penyaluran dana BOP RA tahap I direncanakan pada bulan Maret 2023 dan tahap II pada bulan Juli 2023.

3. Melakukan evaluasi penyaluran dana BOP Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya kemungkinan anggaran yang tidak terserap.

4. Anggaran yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional dan akan disalurkan kepada madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat.

C. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOP RA Tahun Anggaran 2023 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:


1. Layanan Madrasah Digital Care melalui:
  • https://bos.kemenag.go.id
  • https://madrasahreform.kemenag.go.id
  • https://mrc.kemenag.go.id.
2. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

3. Whatsapp Official: 081119686999 (Whatsapp Only).

Selengkapnya untuk download Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2023 bisa di download dibawah ini :

Link Download 1              Link Download 2           Link Download 3


Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

New Info !!! Cara Login Ke Portal BOS Kemenag Jenjang RA

Tentang Portal BOS Kemenag

Aplikasi BOS Kemenag versi 1.0 dikembangkan dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang transparan dan akuntable dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Lingkungan Madrasah.

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Pada tahun kemarin untuk jenjang RA memang tidak menggunakan aplikasi Portal BOS Kemenang masih menggunakan manual. Baru-baru ini, tim developer atau pengembang Portal BOS Kemenag sudah sudah membuka akses kepada semua instansi mulai dari RA, MI, MTs dan MA untuk bisa login ke Portal BOS Kemenag.


Cara Login Ke Portal BOS Kemenag Jenjang RA

Pada kesempatan ini admin akan memberikan sedikit gambaran terkait dengan Cara Login Ke Portal BOS Kemenag khusus Jenjang RA. Silahkan teman-teman simak sampai selesai.

1. Silahkan masuk akses terlebih dulu situs Portal BOS Kemenang dengan alamat https://bos.kemenag.go.id/. Kemudian klik masuk pada pojok kanan atas. ( lihat gambar )

2. Setelah mengklik tombol MASUK tadi maka teman-teman akan diarahkan ke laman utama Portal BOS Kemenag. Kemudian pada kolom input username dan password, sudah ada pilihan menggunakan akun EMIS ( Open SSO Emis ) seperti gambar dibawah ini.


3. Silahkan klik tulisan OPEN SSO EMIS tersebut maka nanti teman-teman akan di arahkan masuk ke emis silahkan masukkan username dan passoword emisnya seperti biasa. Kemudian setelah itu tunggu bebera saat maka nanti akan muncul tombol masuk DASBOR maka klik saja. lihat gambar dibawah ini.


4. Setelah teman-teman mengklik tombol DASBOR tersebut maka teman-teman akan masuk ke dasboard utama Portal BOS Kemenag. untuk pengisian nya sama seperti jenjang atasnya MI, MTs dan MA.

Kemudian untuk berkas-berkasnya silahkan nanti diunduh pada laman utama di menu Persyaratan Pencairan Dana. Seperti gambar dibawah ini.

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat jangan lupa share dan jika masih kurang paham silahkan berkomentar. Terima kasih.

Juknis BOS Madrasah 2023 Terbaru Wajib Di Ketahui

Setelah admin posting artikel 5 kebijakan BOS Tahun 2023 kemarin, disini admin kembali membagikan artikel terkait dengan Juknis BOS Madrasah 2023 Terbaru yang wajib teman-teman pahami dan ketahui.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2023


A. Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. 

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

B. Tujuan

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

  1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfaldan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 
  3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.

D. Kriteria Penerima Dana

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan

  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.


2. Dana Bantuan Operasional Sekolah

  • Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah  Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

E. Alokasi Dana

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:

  • Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  • Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Untuk File Juknisnya silahkan teman-teman bisa unduh << DOWNLOAD FILE >>

5 Kebijakan Baru BOS 2023 , Kemenag Vs Kemdikbud

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini menjadi perbincangan hangat di setiap Lembaga/Instansi baik naungan Kementerian Agama Atau Kemendikbud. Pasalnya BOS tahun ini berbeda dengan sebelumnya.


Adapun Informasi mengenai kebijakan baru dana BOS di tahun 2023 yang resmi di keluarkan oleh Kemdikbud terikait dengan Penyaluran kebijakan baru dana BOS tahun 2023, yang mempunyai perbedaan menonjol di tahun sebelumnya yaitu tahun 2022. Tahun ini sekolah akan menerima BOS sesuai dengan tingkat kemahalan daerah masing-masing.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi. Ia mengatakan bahwa tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk itu sendiri yaitu Anggaran Dana BOS Madrasah itu variatif, nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Adapun 5 Kebijakan Baru BOS 2023 yang disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam sebuah Webinar adalah sebagai berikut :

1. Besaran dana BOS

Besaran dana BOS di tahun 2023, Anggaran yang disediakan untuk BOSP yaitu Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 sebesar Rp58,79 Trilliun.

2. Penyaluran Dana BOS

Kebijakan baru di tahun 2023 mekanisme penyaluran berkurang menjadi hanya dengan 2 tahap, yaitu tahap 1 adalah 50% paling cepat disalurkan bulan Januari dan tahap 2 sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Juli. Dibandingkan tahun 2022 kemarin penyaluran dibagi menjadi 3 tahap.

3. Pelaporan Dana BOS

Pada tahun 2022, pelaporan dana BOS menjadi syarat penyaluran, contohnya laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap 2 dan seterusnya.

Sementara itu, aturan dana BOS tahun 2023 pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran:

-  Laporan keseluruhan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.

- Laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 tahun 2023. Selain itu, minimal sudah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

4. Kanal yang Digunakan

Adapun laporan dana BOS tahun 2023 bagi sekolah dibawah naungan kemedikbud hanya melalui aplikasi RKAS saja. Sementara sekolah dibawah naungan kementerian agama menggunakan Aplikasi eRKAM V.2 bagi yang sudah bimtek tapi yang belum bimtek menggunakan RKAM manual saja yang kemudian di aploud di laman https://erkam.kemenag.go.id/

5. Skema Pemotongan

Dalam aturan di tahun 2023 ini, ada skema pemotongan bagi sekolah yang terlambat menyampaikan laporan, sekitar 2-4%.  Misalnya pada laporan tahap pertama, maksimal harus dilakukan bulan Juli. Jika sudah masuk bulan Agustus akan dipotong 2%, bulan September dipotong 3%, dan seterusnya.

Pemotongan tersebut juga berlaku pada tahap 2 sesuai batas penyampaian laporan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu diharapkan bagi lembaga / instansi baik di Kementerian Agama atau di Kemendikbud untuk mengoptimalkan pelaporannya masing-masing.

Simak Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2023, Wajib Paham Ini Dulu

Beberapa minggu yang lalu (18/1/2023), Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa Dana BOS Madrasah sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI.


Hal ini juga di pertegas oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi memaparkan rincian alokasi anggaran BOS Madrasah 2023 menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia untuk BOS Madrasah akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Maka dari hal tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa madrasah-madrasah yang ada di Indonesia sudah siap untuk mencairkan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2023. Namun sebelum mencairkan dana BOS Madrasah tersebut maka ada hal-hal penting yang harus di perhatikan yakni Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah tersebut sesuai dengan juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kemudian untuk BOS Madrasah tahun ini berbeda dengan BOS tahun sebelumnya. Dimana tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Anggaran BOS madrasah tahun 2023 setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

Dengan dana BOS Majemuk ini diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Setiap madrasah diharapkan memanfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel.

Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2023

Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2023, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut petunjuk teknis (juknis) BOS Madrasah 2023:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home.

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi.

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya.

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023.

Demikianlah paparan terkait dengan Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2023 yang wajib dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan Dana BOS Madrasah. 

Kemudian terkait dengan Cara Penggunaan EDM dan eRKAM berikut dibawah ini bisa teman-teman unduh Panduan singkat pengisian aplikasi EDM V.2 dan eRKAM V.2. 

Download

Untuk informasi-informasi lainnya silahkan teman-teman tepat pantau blog sederhana ini, insyaallah admin akan terus update. Bagi teman-teman yang ingin aplikasi pendataan silahkan kunjugi Channel Admin SINYAL ABIDNET. Terima Kasih


25 Madrasah NTB Belum Melakukan Transaksi BOS Madrasah, 3 Madrasah Untuk Lotim

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 7 November 2022 lalu, disebutkan disana ada beberapa madrasah yang belum melakukan  transaksi BOS Madrasah sampai saat ini. 

Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri ada sekitar 25 Madrasah yang terdeteksi belum melakukan transaksi BOS madrasah. Berikut rinciannya :

  1. Bima 1 Madrasah
  2. Kota Bima 2 Madrasah
  3. Dompu 1 Madrasah
  4. Sumbawa 3 Madrasah
  5. Kota Mataram 2 Madrasah
  6. Lombok Barat 3 Madrasah
  7. Lombok Tengah 5 Madrasah
  8. Lombok Timur 3 Madrasah
  9. Lombok Utara 3 Madrasah

Disampaikan dalam surat tersebut bahwa Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah:

  • Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen
  • Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah;
  • Tidak bersedia menerima BOS; dan
  • Sampai batas akhir waktu pelaporan Kamis, 17 November 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.

Oleh karena itu bagi madrasah yang belum melakukan transaksi BOS Madrasah untuk disegerakan melakukan konfirmasi ke admin kabupaten masing-masing.


BOS Madrasah Cair Sekitar Rp.2,5 Triliun Oleh Kemenag

Assalamualaikum Warahamtullahi Wabarakatuh

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah kembali digelontorkan Kementerian Agama (Kemenag) Sekitar Rp.2,5 Triliun.

Pencairan Dana ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp.3,3 triliun pada bulan Maret dan April 2022 lalu. hal ini disampaikan oleh Moh. Isom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.


Isom menjelaskan bahwa Dana Bos Tahap Kedua senilai Rp. 2,5 Triliun ini diperuntukkan untuk 49.063 Madrasah di Seluruh Indonesia. 

"Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” kata Ishom dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/7/2022).

49.063 madrasah yang dimaksudkan terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Anggaran akan masuk ke rekening diperkirakan Per 15 Juli 2022 ke bank penyalur senilai Rp 966,5 miliar. Dan sisanya diharapkan dapat masuk pada minggu ketiga Juli 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama Kemenag Papay Supriatna mengatakan bahwa ia menargetkan proses pencairan anggaran BOS madrasah ini akan selesai paling lambat pada akhir Juli 2022. 

Lanjut Papay menambahkan, saat ini masih terdapat alokasi anggaran BOS tahap II untuk madrasah swasta yang terblokir sementara (automatic adjustment). Total anggarannya berkisar Rp 1,150 triliun. Menurut Papay, Direktorat KSKK Madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementerian Keuangan agar anggaran tersebut bisa terbuka blokirnya dan dapat kembali disalurkan kepada madrasah penerima.

Papay menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2022 ini, Direktorat KSKK Madrasah bertekad dapat merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk madrasah swasta dengan total anggaran Rp 7,34 triliun, sebagaimana tahun anggaran 2021 lalu.

sumber berita: Kemenag.go.id

Format LPJ Desember 2021 Dan Januari - Juni 2022

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pada kesempatan ini admin akan share Format LPJ Desember 2021 dan JANUARI - JUNI 2022. Dimana LPJ ini merupakan syarat yang harus di unggah pada portal BOS Madarasah untuk pencairan BOS TAHAP 2 Tahun 2022.

Format LPJ Desember 2021 dan JANUARI - JUNI 2022 ini sebenarnya sudah diada pada portal BOS Madrasah. Namun tidak salahnya jika admin share disini agar teman-teman yang belum tahu bisa langsung download di blog sederhana ini.

Selain LPJ ada juga berkas yang harus diuploud juga di portal BOS Madrasah seperti SPTJB, Surat Permohonan Pencairan, Kwitansi Penerimaan, dan RKAM.

Terkait dengan SPTJB versi terbaru berbeda dengan SPTJB sebelumnya. oleh karena itu perlu di perhatikan cara pengisiannya. artikel Petunjuk pengisian sudah admin sediakan di blog ini.

Baca : Petunjuk Pengisian SPTJB Terbaru BOS Madarasah 2022

Kemudian persyaratan yang lain juga harus di sesuaikan juga, disini admin sudah sediakan APLIKASI Pencairan yang sudah lengkap bisa teman-teman unduh juga diblog ini.

Baca : Gratis Aplikasi Administrasi Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2022

Untuk Format LPJ Desember 2021 dan JANUARI - JUNI 2022 silahkan teman-teman bisa unduh dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Demikian yang bisa admin share semoga bermanfaat jangan lupa di share ya teman-teman.

Petunjuk Pengisian SPTJB Bos Madrasah 2022 Jenjang MI Terbaru

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pada artikel ini admin akan bahas terkait dengan Petunjuk Pengisian SPTJB Bos Madrasah 2022 Jenjang MI Terbaru. Untuk Mendownload file SPTJB terbaru bisa teman-teman klik Disini.

Untuk SPTJB terbaru ini mungkin agak berbeda dengan SPTJB tahun sebelumnya, oleh karena itu disini admin akan jelaskan secara singkat saja dengan di sertai gambar. Mari kita lihat gambar dibawah ini.


Petunjuk pengisian




Gratis Aplikasi Administrasi Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2022

Assalamualaikum Warahamtullahi Wabarakatuh

Pengunggahan dokumen persyaratan penyaluran BOS Tahun 2022 TAHAP II sudah dimulai sejak tanggal 27 Juni 2022 dan akan berakhir pada tanggal 8 Juli 2022 mendatang. Mengingat waktu yang limit ini maka disini admin share sebuah Aplikasi Administrasi Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2022 yang dibuat menggunakan microsof excel.

Aplikasi Administrasi Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2022 ini admin sediakan secara gratis kepada teman-teman semuanya baik dari tingkat MI, MTs dan MA. Aplikasi Administrasi Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2022 memiliki 3 menu saja yaitu :

1. Dashboard

2. Input Data Lembaga

3. Cetak Berkas

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat tampilan Dashbord Aplikasi Administrasi Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2022 dibawah ini.

Kemudian untuk RKAM yang ada dalam Aplikasi Administrasi Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2022 ini admin tidak kunci silahkan disesuaikan atau diisi sesuai dengan Rencana Anggaran yang ada pada madrasah masing-masing.

Dan untuk dipahami bersama bahwasanya untuk RKAM ini yang akan diuploud adalah RKAM yang sudah dibuat sebelumnya tapi jika ada perubahan maka silahkan gunakan Aplikasi Administrasi Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2022 ini pada sub menu RKAM.

Demikian yang bisa admin share semoga bermanfaat, untuk link download akan aktif beberapa menit lagi, silahkan tetap cek blog sederhana ini khususnya artikel ini agar tahu link downloadnya.

DOWNLOAD FILE


Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah Yang Perlu Diketahui

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam pengelolaan Dana BOP dan BOS tentunya kita harus mengetahui beberapa hal terkait dengan penggunaan dana BOP dan BOS Madrasah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan agar tepat sasaran.



Seperti yang disebutkan dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 bahwa ada beberapa Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah yang perlu kita pahami bersama yakni :

1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.

4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.

5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;

6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;

7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honorhonor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:

a. Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.

b. UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut:

  1. Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat
  2. Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat.

c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasarkan hasil EDM.

d. Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD.

8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

Nah itu beberapa Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah Yang Perlu Diketahui dan Pahami bersama. 

Untuk lebih jelasnya silahkan download Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dibawah ini :

Download File

Demikian semoga bermanfaat jangan lupa dishare

Info Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA.2022

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saat ini bapak/ibu dan teman-teman bendahara/TU/Operator sedang sibuk mulai dari pengisian EDM ERKAM, pembuatan LPJ BOS, menyelesaikan data EMIS ,dan menyelesaikan data residu di VERVAL PD. Dan sudah barang tentu semuanya menguras tenaga dan pikiran, apalagi semua sistem pendataan diatas waktunya tinggal menghitung hari.

Pada artikel kali ini admin tidak akan membahas semuanya, akan tetapi disini admin akan membahas mengenai BOS madrasah. Dimana sampai saat ini masih banyak madrasah yang belum selesai pengajuan di portal BOS nya.

Adapun yang admin bahas pada kesempatan ini yakni perubahan batas waktu Unggah BOS TA.2022.

Menyusuli surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B 4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 22 November 2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Ketentuan batas waktu unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA.2022 mengalami perubahan yang semula paling lambat 17 Desember 2021 diubah menjadi paling lambat 25 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.

2. Kegiatan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota dan Tim BOS Kanwil Provinsi atas berkas yang diunggah oleh madrasah tidak mengalami perubahan yaitu lambat 31 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota;

b) Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.

3. Tim Inti Kab/Kota (TIK) dan Tim Inti Provinsi (TIP) supaya membuka akses bagi madrasah yang telah mengimplementasikan e-RKAM pada Tahun Anggaran 2021 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/ untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Untuk file suratnya teman-teman bisa unduh pada tombol dibawah yang admin sediakan secara gratis. 

                                                                 DOWNLOAD

Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikannya silahkan tulis dikolom komentar. Terima kasih


√√ Berikut Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5614 Tanggal 8 Oktober 2021.

Tentang Penerima Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 seperti pada https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip disampaikan bahwa dalam rangka pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021 disampaikan prosedur dan persyaratan pencairan sebagai berikut:

  • Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta.
  • Untuk Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi (Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut:
  • Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam Statistik Pesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.
  • Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 (dapat diunduh pada lampiran pengumuman di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip).

Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas dikumpulkan dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email : subditpendidikanpesantren@gmail.com

Aktivasi Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili Lembaga Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan membawa berkas sebagai berikut:

a. Piagam Statistik Pesantren

b. Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh

c. Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan

d. Susunan/struktur organisasi Lembaga

e. SK Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren

f. SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan)

g. Materai Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar)

h. Stempel Lembaga

Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 bisa di download pada website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip dan diterima paling lambat 30 Desember 2021. dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com

Untuk kepentingan koordinasi dan konfirmasi menghubungi Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui nomor 08128047915

Demikian informasi yang bisa admin share kali ini semoga bermanfaat untuk kita semua. Untuk file lengkapnya bisa teman-teman unduh dibawah ini.

                                                                 DOWNLOAD

Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih

√√ Download Materi Laporan Pertanggungjawaban BOS RA/Madrasah Tahun 2021

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Materi Laporan Pertanggungjawaban BOS RA/Madrasah ini Merupakan kumpulan dari beberapa materi yang di sampaikan saat acara tanya jawab LPJ BOS RA/Madrasah yang di sampaikan oleh orang-orang yang kompeten menangani BOS pada RA/Madrasah.

LPJ BOS RA/Madrasah menjadi suatu hal yang harus dilaksanakan oleh RA/Madrasah yang menerima dana BOS sebagai bentuk tanggung jawab dari penggunaan dana BOS yang telah diterimanya.

Dalam membuat sebuah laporan tentunya kita harus mengetahui kerangka dari laporan tersebut untuk memudahkan kita dalam menyusun laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang menjadi keharusan bagi setiap lembaga penerima bantuan BOS.

Lampiran Bukti-bukti LPJ BOS

  1. Laporan singkat setiap kegiatan
  2. Bukti pengeluaran dana
  3. Dokumentasi
  4. Seluruh arsip laporan keuangan

Komponen LPJ BOS

  1. Manual ( bagi yang belum bimtek eRKAM) yaitu di tulis pake computer/tulis tangan
  2. Melalui aplikasi eRKAM ( bagi yang sudah bimtek)
  3. Pembukuan ada 4 macam,  BKU, BKT, Buku Bank dan Buku Pajak
  4. semua transaksi di catat /tulis di BKU
  5. Saldo kas tidak boleh lebih dari 10 jt
  6. Bahasa di BKU adalah Bahasa yang ada di kuintasi
  7. Apabila terjadi pergantian baik Bendahara maupun Kamad wajib ada berita acara serah terima pembukuan dan SPJ
  8. Komponen spj antara lain, Kuintasi, faktur/nota, laporan kegiatan eskul meliputi Proposal kegiatan, laporan kegiatan yang melampirkan kuintasi, nota/faktur, dokumentasi kegiatan dan narasi laporan kegiatan

Untuk melengkapi bahan materi yang disampaikan silahkan teman-teman bisa unduh filenya yang sudah admin sediakan dibawah ini.

                                                                DOWNLOAD

Demikian yang bisa admin share semoga bermanfaat, jangan lupa share ke media sosial teman-teman agar orang lain tahu apa yang teman-teman dapatkan hari ini.

Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan silahkan teman-teman tusli dikolom komentar. Terima kasih

√√ Surat Persiapan Pencairan Dana BOP & BOS Madrasah 2022

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaktuh

Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal sebagai berikut:

A. Dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id


Segera menyusun dan melakukan persiapan penyaluran anggaran BOP RA, sehingga penyaluran dan pencairan Tahap I dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan di awal Tahun 2022.

Melaporkan potensi lebih dana BOP RA TA 2022 kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat 31 Januari 2022. (lampiran 1)

Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP dan BOS TA 2022 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.

Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Data madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2022 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id

b. Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:

1) Nama Lembaga;

2) Nomor Statistik Madrasah (NSM);

3) Jumlah Siswa yang terdaftar di Madrasah pada tanggal 15 Oktober 2021;

4) Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah; dan

5) Status Keaktifan Madrasah dan Kesediaan Menerima dana BOS.

Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat email: bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Senin, 31 Januari 2022. Hasil verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi:

a. Madrasah dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 lebih kecil dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kelebihan alokasi).

b. Madrasah dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 ≥ 15% (lebih besar sama dengan 15%) dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kekurangan alokasi).

c. Madrasah yang tidak memenuhi kriteria penerima tetapi masih terdapat sebagai calon penerima di portal BOS.

d. Madrasah yang memenuhi kriteria penerima dana BOS TA 2022 tetanic belum tercantum sebagai calon penerima di portal BOS.

e. Hasil verifikasi pada butir a dan b harus didahului dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan ditujukan kepada Kepala Kankemenag/Kepala Kantor Wilayah.

 

Menginformasikan kepada madrasah baru calon penerima BOS TA 2022 yang tercantum dalam lampiran 3 dan menginstruksikan agar madrasah tersebut mencermati rangkaian kegiatan dan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat KSKK Madrasah dalam penyaluran dan pencairan dana BOS TA 2022.

Menginformasikan kepada semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 – 17 Desember 2021. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:

a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d November BOS TA 2021, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA.2021). LPJ Bulan Desember 2021 disimpan di satuan Pendidikan dan nanti diunggah pada bulan Juli 2022 sebagai salah satu syarat Penyaluran Tahap II BOS TA 2022.

b. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I.

c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

d. Surat Perjanjian Kerjasama.

e. Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM):

1) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id

2) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id

3) Madrasah belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id

f. Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I.

Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh Madrasah pada tanggal 6 – 31 Desember 2021 dengan ketentuan:

a. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;

b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.

Menginstruksikan kepada seluruh RA dan Madrasah untuk mengembalikan sisa anggaran

BOP/BOS tahun anggaran 2021 paling lambat 10 Januari 2022. Khusus Madrasah swasta alur pengembalian sebagai berikut:

a. Madrasah melapor ke Direktorat KSKK Madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care untuk mendapatkan kode billing.

b. Setelah mendapatkan kode billing dari Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Direktorat KSKK Madrasah akan menginformasikan kepada madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care.

c. Madrasah melakukan penyetoran ke Bank dan menggunggah bukti setor/pengembalian melalui portal BOS paling lambat 15 Januari 2022.

d. Madrasah yang telah melakukan penyetoran namun tidak mengunggah bukti setor akan ditunda penyaluran BOS Tahap II TA 2022

B. Kebijakan Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP/BOS TA 2022 sebagai berikut:

Data alokasi BOS TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2021 dengan mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Penyaluran dana BOS Madrasah tahap I direncanakan pada bulan Januari 2022 dan tahap II pada bulan Juli 2022.

Melakukan evaluasi penyaluran dana BOS Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya kemungkinan anggaran yang tidak terserap.

Anggaran yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional dan berdasakran kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen akan disalurkan kepada madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS Kankemenag Kab/Kota, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat.

Mengusahakan pemberian insentif kepada operator data di madrasah dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas data emis khususnya penuntasan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa Madrasah.

Mengusahakan penyediaan fitur elektronik banking untuk memudahkan madrasah dalam melaksanakan belanja anggaran.

Direktorat KSKK bekerjasama dengan Bagian Data Humas dan Informasi (Pengelola EMIS 4.0) tahun 2022 akan memberikan prioritas pada perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang akan digunakan sebagai basis penghitungan alokasi dana BOS tahun anggaran 2023.

Melakukan penetapan cut off data EMIS 4.0 sebagai alokasi anggaran BOP/BOS TA 2023 dengan memperhatikan kalender penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN).

C. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:

Layanan Madrasah Digital Care melalui:

a. https://bos.kemenag.go.id

b. https://madrasahreform.kemenag.go.id

c. https://mrc.kemenag.go.id.

Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).

D. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:

a. Facebook: Madrasah Reform

b. Instagram: @MadrasahReform

Untuk file lengkapnya bisa teman cek dibawah ini yang sudah admin sediakan :

Demikian yang bisa admin sampaikan pada artikel kali ini semoga bermanfaat jangan lupa share ke media sosial agar bermanfaat untuk orang lain.

Untuk berlangganan artikel terbaru dari blog ini cukup teman-teman klik FOLLOW / IKUTI agar nanti setiap update terbaru teman-teman yang pertama kali dapatkan.

Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikannya silahkan tulis dikolom komentar. Terima kasih

⌂ Home

Cari Berita

Kategori populer:
S
Install sebagai aplikasi Akses berita lebih cepat dari layar utama HP.
↑