Tentang Kami | Kontak | Privacy Policy
Sinyal Abidnet
Portal Informasi Digital
BREAKING
Memuat breaking news...
Beranda Artikel √√ Berikut Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021
Facebook Twitter WhatsApp
Slot Iklan Artikel Responsif
Daftar Isi
    Slot Iklan Atas Artikel / Responsive

    √√ Berikut Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021

     Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5614 Tanggal 8 Oktober 2021.

    Tentang Penerima Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 seperti pada https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip disampaikan bahwa dalam rangka pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021 disampaikan prosedur dan persyaratan pencairan sebagai berikut:

    • Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta.
    • Untuk Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi (Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut:
    • Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam Statistik Pesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.
    • Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 (dapat diunduh pada lampiran pengumuman di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip).

    Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas dikumpulkan dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email : subditpendidikanpesantren@gmail.com

    Aktivasi Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili Lembaga Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan membawa berkas sebagai berikut:

    a. Piagam Statistik Pesantren

    b. Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh

    c. Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan

    d. Susunan/struktur organisasi Lembaga

    e. SK Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren

    f. SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan)

    g. Materai Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar)

    h. Stempel Lembaga

    Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 bisa di download pada website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip dan diterima paling lambat 30 Desember 2021. dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com

    Untuk kepentingan koordinasi dan konfirmasi menghubungi Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui nomor 08128047915

    Demikian informasi yang bisa admin share kali ini semoga bermanfaat untuk kita semua. Untuk file lengkapnya bisa teman-teman unduh dibawah ini.

                                                                     DOWNLOAD

    Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih

    Slot Iklan Otomatis Artikel 728x90 / Responsive
    Home

    Cari Berita

    Kategori populer:
    S
    Install sebagai aplikasi Akses berita lebih cepat dari layar utama HP.
    SHARE
    FB WA X TG