√√ Berikut Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berdasarkan Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5614 Tanggal 8 Oktober 2021.
Tentang Penerima Bantuan BOP
Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 seperti pada
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip disampaikan bahwa dalam rangka
pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021
disampaikan prosedur dan persyaratan pencairan sebagai berikut:
- Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta.
- Untuk Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi (Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam Statistik Pesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.
- Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 (dapat diunduh pada lampiran pengumuman di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip).
Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas dikumpulkan
dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang
beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8.
Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email : subditpendidikanpesantren@gmail.com
Aktivasi Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili
Lembaga Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan membawa
berkas sebagai berikut:
a. Piagam Statistik Pesantren
b. Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh
c. Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan
d. Susunan/struktur organisasi Lembaga
e. SK Pengangkatan Kepala dari
Lembaga/Yayasan/Pesantren
f. SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan
(jika diwakilkan)
g. Materai Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar)
h. Stempel Lembaga
Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis
Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 bisa di download pada
website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip dan diterima paling lambat 30
Desember 2021. dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai
8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com
Untuk kepentingan koordinasi dan konfirmasi menghubungi Subdit Pendidikan
Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui nomor
08128047915
Demikian informasi yang bisa admin share kali ini semoga bermanfaat untuk
kita semua. Untuk file lengkapnya bisa teman-teman unduh dibawah ini.
Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan silahkan tulis di kolom
komentar. Terima kasih