Simak Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2023, Wajib Paham Ini Dulu

Beberapa minggu yang lalu (18/1/2023), Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa Dana BOS Madrasah sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI.


Hal ini juga di pertegas oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi memaparkan rincian alokasi anggaran BOS Madrasah 2023 menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia untuk BOS Madrasah akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Maka dari hal tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa madrasah-madrasah yang ada di Indonesia sudah siap untuk mencairkan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2023. Namun sebelum mencairkan dana BOS Madrasah tersebut maka ada hal-hal penting yang harus di perhatikan yakni Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah tersebut sesuai dengan juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kemudian untuk BOS Madrasah tahun ini berbeda dengan BOS tahun sebelumnya. Dimana tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Anggaran BOS madrasah tahun 2023 setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

Dengan dana BOS Majemuk ini diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Setiap madrasah diharapkan memanfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel.

Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2023

Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2023, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut petunjuk teknis (juknis) BOS Madrasah 2023:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home.

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi.

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing.

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya.

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023.

Demikianlah paparan terkait dengan Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2023 yang wajib dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan Dana BOS Madrasah. 

Kemudian terkait dengan Cara Penggunaan EDM dan eRKAM berikut dibawah ini bisa teman-teman unduh Panduan singkat pengisian aplikasi EDM V.2 dan eRKAM V.2. 

Download

Untuk informasi-informasi lainnya silahkan teman-teman tepat pantau blog sederhana ini, insyaallah admin akan terus update. Bagi teman-teman yang ingin aplikasi pendataan silahkan kunjugi Channel Admin SINYAL ABIDNET. Terima Kasih