5 Kebijakan Baru BOS 2023 , Kemenag Vs Kemdikbud
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini menjadi perbincangan hangat di setiap Lembaga/Instansi baik naungan Kementerian Agama Atau Kemendikbud. Pasalnya BOS tahun ini berbeda dengan sebelumnya.
Adapun Informasi mengenai kebijakan baru dana BOS di tahun 2023 yang resmi di
keluarkan oleh Kemdikbud terikait dengan Penyaluran kebijakan baru dana BOS
tahun 2023, yang mempunyai perbedaan menonjol di tahun sebelumnya yaitu tahun 2022. Tahun ini sekolah akan menerima BOS sesuai dengan tingkat kemahalan
daerah masing-masing.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi. Ia mengatakan bahwa tahun
ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk itu
sendiri yaitu Anggaran Dana BOS Madrasah itu variatif, nilai sesuai tingkat
kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
Adapun 5 Kebijakan Baru BOS 2023 yang disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam
sebuah Webinar adalah sebagai berikut :
1. Besaran dana BOS
Besaran dana BOS di tahun 2023, Anggaran yang disediakan untuk BOSP yaitu
Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 sebesar Rp58,79 Trilliun.
2. Penyaluran Dana BOS
Kebijakan baru di tahun 2023 mekanisme penyaluran berkurang menjadi hanya
dengan 2 tahap, yaitu tahap 1 adalah 50% paling cepat disalurkan bulan Januari
dan tahap 2 sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Juli. Dibandingkan tahun
2022 kemarin penyaluran dibagi menjadi 3 tahap.
3. Pelaporan Dana BOS
Pada tahun 2022, pelaporan dana BOS menjadi syarat penyaluran, contohnya
laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap 2 dan
seterusnya.
Sementara itu, aturan dana BOS tahun 2023 pada setiap tahapan menjadi
syarat penyaluran:
- Laporan keseluruhan dana BOS tahun
2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.
- Laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 tahun 2023.
Selain itu, minimal sudah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang
diterima di tahap 1.
4. Kanal yang Digunakan
Adapun laporan dana BOS tahun 2023 bagi sekolah dibawah naungan kemedikbud
hanya melalui aplikasi RKAS saja. Sementara sekolah dibawah naungan kementerian
agama menggunakan Aplikasi eRKAM V.2 bagi yang sudah bimtek tapi yang belum
bimtek menggunakan RKAM manual saja yang kemudian di aploud di laman https://erkam.kemenag.go.id/
5. Skema Pemotongan
Dalam aturan di tahun 2023 ini, ada skema pemotongan bagi sekolah yang
terlambat menyampaikan laporan, sekitar 2-4%.
Misalnya pada laporan tahap pertama, maksimal harus dilakukan bulan
Juli. Jika sudah masuk bulan Agustus akan dipotong 2%, bulan September dipotong
3%, dan seterusnya.
Pemotongan tersebut juga berlaku pada tahap 2 sesuai batas penyampaian
laporan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu diharapkan bagi lembaga /
instansi baik di Kementerian Agama atau di Kemendikbud untuk mengoptimalkan
pelaporannya masing-masing.