5 Kebijakan Baru BOS 2023 , Kemenag Vs Kemdikbud

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini menjadi perbincangan hangat di setiap Lembaga/Instansi baik naungan Kementerian Agama Atau Kemendikbud. Pasalnya BOS tahun ini berbeda dengan sebelumnya.


Adapun Informasi mengenai kebijakan baru dana BOS di tahun 2023 yang resmi di keluarkan oleh Kemdikbud terikait dengan Penyaluran kebijakan baru dana BOS tahun 2023, yang mempunyai perbedaan menonjol di tahun sebelumnya yaitu tahun 2022. Tahun ini sekolah akan menerima BOS sesuai dengan tingkat kemahalan daerah masing-masing.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi. Ia mengatakan bahwa tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk itu sendiri yaitu Anggaran Dana BOS Madrasah itu variatif, nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Adapun 5 Kebijakan Baru BOS 2023 yang disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam sebuah Webinar adalah sebagai berikut :

1. Besaran dana BOS

Besaran dana BOS di tahun 2023, Anggaran yang disediakan untuk BOSP yaitu Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 sebesar Rp58,79 Trilliun.

2. Penyaluran Dana BOS

Kebijakan baru di tahun 2023 mekanisme penyaluran berkurang menjadi hanya dengan 2 tahap, yaitu tahap 1 adalah 50% paling cepat disalurkan bulan Januari dan tahap 2 sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Juli. Dibandingkan tahun 2022 kemarin penyaluran dibagi menjadi 3 tahap.

3. Pelaporan Dana BOS

Pada tahun 2022, pelaporan dana BOS menjadi syarat penyaluran, contohnya laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap 2 dan seterusnya.

Sementara itu, aturan dana BOS tahun 2023 pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran:

-  Laporan keseluruhan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.

- Laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 tahun 2023. Selain itu, minimal sudah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

4. Kanal yang Digunakan

Adapun laporan dana BOS tahun 2023 bagi sekolah dibawah naungan kemedikbud hanya melalui aplikasi RKAS saja. Sementara sekolah dibawah naungan kementerian agama menggunakan Aplikasi eRKAM V.2 bagi yang sudah bimtek tapi yang belum bimtek menggunakan RKAM manual saja yang kemudian di aploud di laman https://erkam.kemenag.go.id/

5. Skema Pemotongan

Dalam aturan di tahun 2023 ini, ada skema pemotongan bagi sekolah yang terlambat menyampaikan laporan, sekitar 2-4%.  Misalnya pada laporan tahap pertama, maksimal harus dilakukan bulan Juli. Jika sudah masuk bulan Agustus akan dipotong 2%, bulan September dipotong 3%, dan seterusnya.

Pemotongan tersebut juga berlaku pada tahap 2 sesuai batas penyampaian laporan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu diharapkan bagi lembaga / instansi baik di Kementerian Agama atau di Kemendikbud untuk mengoptimalkan pelaporannya masing-masing.