Surat Edaran CUT Off untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024

Sinyalabidnet - Surat Edaran CUT Off untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait, dengan tujuan memberikan panduan yang jelas tentang batas waktu atau tenggat waktu terakhir untuk pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) pada tahun anggaran 2024. Dalam surat edaran ini, terdapat informasi penting yang harus dipahami oleh para kepala madrasah dan pengelola BOP RA agar proses pengajuan berjalan lancar.



Tujuan utama dari Surat Edaran CUT Off untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan panduan yang tegas dan jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai tenggat waktu terakhir pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA pada tahun anggaran yang bersangkutan. Dengan adanya batas waktu yang ditetapkan, diharapkan proses administratif dan pengajuan dana bantuan operasional dapat berjalan secara efisien dan teratur. Hal ini juga membantu dalam perencanaan dan alokasi anggaran secara tepat waktu.

Dalam rangka Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Menginformasikan kepada Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahwa akan dilakukan Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi Dana BOS dan BOP RA, dan batas waktu pendataan EMIS sampai dengan 31 Agustus 2023.

2. Menginformasikan kepada semua Madrasah dan Raudhatul Athfal untuk melakukan pendataan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id/ selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2023.

3. Menginformasikan bahwa perhitungan alokasi BOS Madrasah dan BOP RA adalah ssiwa aktif dan memiliki rombongan belajar.

4. Menginformasikan bahwa Madrasah dan Raudhatul Athfal WAJIB membuat dan mengupload tanda bukti pendataan EMIS sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar-benarnya. (Format dan dapat diunduh pada Portal AMIS).

5. Menginformasikan bahwa pendataan EMIS yang dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2023 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOS dan BOP RA Tahun Anggaran 2024.

File lengkapnya bisa teman-teman unduh secara gratis pada link yang sudah admin sediakan dibawah ini :