Tentang Kami | Kontak | Privacy Policy
Sinyal Abidnet
Portal Informasi Digital
BREAKING
Memuat breaking news...

RETAKER UKMPPG Kemenag 2026 Resmi Dibuka, Ini Kategori Peserta dan Biaya Ujiannya

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan pelaksanaan Retaker UKMPPG Tahun 2026 bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di lingkungan Kemenag RI. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor B-396/Dt.I.III/HM.01/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Pelaksanaan retaker UKMPPG ini ditujukan bagi mahasiswa PPG yang belum mengikuti maupun belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).

Dalam surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI tersebut, peserta UKMPPG Tahun 2026 dibagi menjadi tiga kategori utama.

Kategori pertama adalah Firstaker, yakni mahasiswa PPG tahun 2025 yang telah menyelesaikan proses pembelajaran namun belum pernah mengikuti UKMPPG. Untuk kategori ini, biaya pelaksanaan ditanggung oleh LPTK penyelenggara.

Kategori kedua yaitu Retaker Reguler, diperuntukkan bagi mahasiswa yang masih berstatus aktif di PDDikti tetapi belum dinyatakan lulus UKMPPG. Berbeda dengan firstaker, biaya pelaksanaan untuk peserta retaker reguler ditanggung oleh masing-masing peserta.


 

Sementara kategori ketiga adalah Retaker Renim, yaitu mahasiswa yang masa studinya telah habis tetapi belum berhasil lulus UKMPPG. Prosedur pelaksanaannya akan mengikuti kebijakan masing-masing LPTK, sedangkan biaya ujian tetap menjadi tanggung jawab peserta.

Kementerian Agama juga menetapkan rincian biaya ujian UKMPPG Tahun 2026, yakni:

  • Uji Pengetahuan (UP) sebesar Rp200.000
  • Uji Kinerja (UKin) sebesar Rp300.000
  • Paket UP dan UKin sebesar Rp500.000

Dalam mekanisme pembayaran, biaya UP akan dikelola oleh Koordinator Pelaksana UKMPPG, sedangkan pembayaran UKin dikelola langsung oleh masing-masing LPTK penyelenggara.

Melalui pengumuman ini, peserta retaker diimbau segera melakukan koordinasi dengan LPTK masing-masing agar tidak tertinggal jadwal, tahapan, maupun proses administrasi pelaksanaan UKMPPG 2026.

Program UKMPPG sendiri merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi guru profesional, sehingga peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara maksimal sebelum mengikuti ujian.

Kolom Usia Muncul di PDUM? Operator Jangan Panik


Munculnya kolom usia pada sistem PDUM belakangan ini membuat sebagian operator madrasah mulai khawatir, terutama terkait kemungkinan kendala dalam proses kelulusan dan penerbitan ijazah. Namun, para operator diminta untuk tidak terburu-buru panik karena fitur tersebut merupakan bagian dari proses validasi data peserta didik agar lebih akurat dan sesuai ketentuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa nantinya akan tersedia menu atau fitur “Ajuan Validasi Usia Siswa” pada akun PDUM masing-masing madrasah. Fitur ini digunakan untuk memastikan bahwa data usia peserta didik benar-benar valid dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Langkah validasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem verifikasi data ijazah nasional agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun kesalahan data peserta didik.

Diketahui, sebelumnya sudah ditemukan beberapa kasus nomor seri ijazah yang akhirnya dinonaktifkan karena siswa yang bersangkutan ternyata terdata pernah bersekolah di jenjang lain dan kembali tercatat sebagai siswa tingkat akhir pada tahun berjalan. Kondisi tersebut menyebabkan ijazah sebelumnya harus dinonaktifkan oleh sistem.

Selain itu, proses pengecekan juga menemukan cukup banyak data siswa dengan usia yang dinilai jauh di atas rentang usia sekolah normal pada jenjang tertentu. Karena itu, pemerintah melakukan pengetatan validasi untuk memastikan keabsahan data peserta didik sebelum proses penerbitan ijazah dilakukan.

Nantinya, proses ajuan validasi usia siswa tidak langsung diputuskan oleh madrasah, melainkan akan melalui tahapan verifikasi berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Operator madrasah diimbau untuk mulai melakukan pengecekan ulang terhadap data tanggal lahir siswa di EMIS maupun PDUM agar tidak terjadi kendala saat proses validasi kelulusan dan penerbitan nomor seri ijazah.

Dengan adanya sistem validasi ini, diharapkan data peserta didik menjadi lebih tertib, akurat, dan mampu mencegah terjadinya duplikasi maupun penyalahgunaan data ijazah di masa mendatang.

NFO EMIS 4.0 TERBARU: Fitur Mutasi Masuk Umum Kini Sudah Bisa Digunakan Kembali

 Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Operator madrasah kini dapat bernapas lega. Fitur Mutasi Masuk Umum pada sistem EMIS 4.0 yang sebelumnya mengalami kendala saat proses penarikan siswa mutasi, kini dikabarkan sudah kembali normal dan siap digunakan.



Informasi ini menjadi kabar baik bagi banyak operator madrasah yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami gagal tarik data peserta didik mutasi masuk pada sistem EMIS 4.0. Dengan kembali aktifnya fitur tersebut, proses administrasi perpindahan siswa diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan tidak lagi menghambat pendataan madrasah.

Operator madrasah diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan penarikan data siswa mutasi masuk agar seluruh data peserta didik dapat tercatat dengan benar di sistem pusat.

Adapun langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:

  • Menarik siswa mutasi masuk
  • Memeriksa kembali data peserta didik
  • Memastikan proses sinkronisasi berhasil
  • Memverifikasi NISN dan identitas siswa

Fitur tersebut dapat diakses melalui menu:

EMIS 4.0 → Formulir Peserta Didik Baru → Mutasi Masuk Umum

Proses ini sangat penting agar data siswa tidak tertinggal dalam berbagai layanan pendidikan madrasah, seperti kegiatan pembelajaran, penilaian, proses kelulusan, hingga penyaluran bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain itu, operator yang sebelumnya gagal melakukan tarik mutasi disarankan untuk segera mencoba kembali fitur tersebut. Pasalnya, keterlambatan pembaruan data dapat berdampak pada sinkronisasi data peserta didik di berbagai layanan terintegrasi lainnya.

Dengan aktifnya kembali fitur Mutasi Masuk Umum ini, diharapkan pengelolaan administrasi peserta didik di madrasah dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan minim kendala.

Transformasi Digital Manajemen Ijazah 2026: Sistem Lebih Valid, Akurat, dan Legal

Pemerintah terus mendorong transformasi digital di dunia pendidikan, termasuk dalam pengelolaan ijazah nasional. Mulai tahun 2026, sistem manajemen ijazah akan berbasis digital dengan mengedepankan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas guna menciptakan data pendidikan yang lebih tertata dan terpercaya.


Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalkan kesalahan administrasi, mempercepat proses penerbitan dokumen pendidikan, serta memastikan seluruh data peserta didik terintegrasi secara nasional.

Tiga Prinsip Utama Pengelolaan Data

Dalam sistem baru ini, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar pengelolaan ijazah digital, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Validitas menekankan bahwa seluruh data peserta didik harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Akurasi memastikan setiap informasi yang tercantum dalam ijazah tidak mengalami kesalahan penulisan maupun data ganda. Sementara legalitas menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan ijazah wajib mengikuti aturan resmi pemerintah sesuai Permen Nomor 58 Tahun 2024.

Dengan penerapan tiga prinsip tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi persoalan terkait perbedaan identitas, kesalahan nama, ataupun data ijazah yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan.

Sinkronisasi 100 Persen dengan Data Kependudukan

Salah satu poin penting dalam transformasi digital ini adalah sinkronisasi penuh antara data peserta didik dan data induk kependudukan.

Data seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir wajib sama persis dengan data yang tercatat pada sistem kependudukan nasional. Sinkronisasi ini dilakukan untuk menghindari kesalahan administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam penerbitan ijazah.

Pemerintah menargetkan seluruh identitas peserta didik dapat terhubung 100 persen dengan data kependudukan sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat.

Integrasi Tiga Basis Data Nasional

Sistem manajemen ijazah digital juga akan mengintegrasikan tiga basis data nasional, yaitu Dapodik dari Kemendikdasmen, EMIS dari Kementerian Agama, dan BAN PDM yang berkaitan dengan status akreditasi sekolah atau madrasah.

Integrasi tersebut memungkinkan seluruh informasi pendidikan tersimpan dalam satu sistem terpadu. Dengan demikian, proses pengecekan data siswa, status sekolah, hingga validasi kelulusan dapat dilakukan secara otomatis dan efisien.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi manipulasi data pendidikan.

Nomor Ijazah Nasional Terbit Maksimal Tiga Hari

Dalam sistem terbaru, Nomor Ijazah Nasional (NIN) akan diterbitkan paling lambat tiga hari setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi kelulusan yang selama ini sering memakan waktu cukup lama. Dengan sistem digital terintegrasi, penerbitan nomor ijazah dapat dilakukan secara otomatis setelah seluruh data dinyatakan valid.

Percepatan layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi birokrasi pendidikan di era digital.

Bebas Penulisan Manual melalui Draf Otomatis

Transformasi digital manajemen ijazah 2026 juga menghadirkan sistem draf otomatis. Satuan pendidikan nantinya tidak perlu lagi melakukan penulisan ijazah secara manual.

Sekolah dapat langsung mengunduh draf ijazah yang telah terisi data peserta didik secara otomatis dari sistem. Langkah ini diyakini mampu mengurangi risiko kesalahan pengetikan yang sering terjadi dalam proses administrasi manual.

Selain lebih praktis, penggunaan draf otomatis juga mempercepat proses pengesahan dokumen pendidikan.

Mendorong Pendidikan yang Modern dan Transparan

Digitalisasi manajemen ijazah menjadi salah satu langkah penting dalam modernisasi layanan pendidikan nasional. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data nasional, pemerintah ingin menciptakan tata kelola administrasi pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan terpercaya.

Transformasi ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi sekolah, peserta didik, maupun instansi terkait dalam mengakses dan memverifikasi dokumen pendidikan di masa mendatang.

Melalui penerapan sistem digital yang valid, akurat, dan legal, pengelolaan ijazah nasional diharapkan menjadi lebih efisien sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi di era modern.

Home

Cari Berita

Kategori populer:
S
Install sebagai aplikasi Akses berita lebih cepat dari layar utama HP.