Kemenag Tetapkan 3.568 Pokja Guru Penerima Bantuan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Sinyalabidnet _ Direktorat Jenderal Pendidikan (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan penetapan 3.568 Pokja Guru sebagai penerima bantuan dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jumlah ini merupakan hasil dari proses penyaringan dan seleksi dari total 5.786 proposal yang diajukan.

Keputusan ini resmi diumumkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2674 Tahun 2023. Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, mengonfirmasi bahwa surat keputusan ini telah disampaikan kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi.



Dilansir dari situs resmi kementerian agama, Zain berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan oleh Pokja Guru untuk mengedukasi anggota mereka, terutama dalam hal implementasi kurikulum merdeka yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Zain saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Persiapan Refreshment untuk Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah.

Selain itu, Zain juga mengingatkan bahwa salah satu fokus utama yang harus dimiliki dan dikuasai oleh para guru dalam grand desain pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah pemahaman tentang kurikulum merdeka. Selain itu, mereka juga perlu mengintegrasikan keilmuan, mempraktikkan moderasi beragama, serta meningkatkan literasi digital.

"Pengembangan Guru dan Tendik, selain selain integrasi keilmuan, moderasi beragama dan literasi digital, juga harus fokus pada pemahaman tentang kurikulum merdeka," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/06/2023).

Dalam era pendidikan saat ini, pemahaman tentang kurikulum merdeka menjadi sangat penting. Kurikulum merdeka merupakan pendekatan pendidikan yang mendorong kebebasan belajar bagi siswa, di mana mereka didorong untuk mengembangkan kreativitas, kritis, dan inovasi. Oleh karena itu, para guru perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip dan implementasi kurikulum merdeka agar dapat memberikan pengajaran yang efektif dan relevan.

Selain pemahaman tentang kurikulum merdeka, guru juga diharapkan untuk mengintegrasikan keilmuan dalam pembelajaran. Mereka perlu mampu mengaitkan pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu dan menghubungkannya dengan konteks nyata dalam rangka meningkatkan pemahaman siswa.

Moderasi beragama juga menjadi kompetensi yang penting bagi para guru. Mereka harus mampu menyampaikan materi agama dengan cara yang moderat dan inklusif, menghormati perbedaan, dan memupuk toleransi antaragama di lingkungan pendidikan.

Terakhir, literasi digital juga merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam era digital saat ini. Guru perlu memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran. Mereka harus mampu mengajar siswa tentang penggunaan yang bijak dan aman terkait dengan teknologi, serta mengembangkan literasi digital siswa agar mereka siap menghadapi tantangan dunia digital.

Dengan menguasai pemahaman tentang kurikulum merdeka, integrasi keilmuan, moderasi beragama, dan literasi digital, para guru akan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan relevan untuk siswa, sehingga dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Muhammad Zain juga menjelaskan bahwa Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah merupakan bagian dari amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No. 38 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru Madrasah. PKB Guru Madrasah ini mencakup beberapa komponen penting, antara lain program pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovasi.

Program pengembangan diri bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para guru madrasah. Melalui program ini, guru diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan pelatihan, workshop, seminar, dan program pengembangan lainnya yang relevan dengan bidang keilmuan mereka. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di madrasah.

Selain itu, dalam PKB Guru Madrasah juga terdapat komponen publikasi ilmiah. Para guru didorong untuk menghasilkan karya tulis atau publikasi ilmiah yang berhubungan dengan bidang keahlian mereka. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dengan sesama pendidik.

Selanjutnya, PKB Guru Madrasah juga mencakup karya inovasi. Para guru didorong untuk mengembangkan ide-ide inovatif dalam proses pembelajaran. Mereka dapat menciptakan metode pembelajaran baru, penggunaan teknologi pendidikan yang inovatif, atau pengembangan materi pembelajaran yang kreatif. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan kualitas pembelajaran di madrasah.

Dengan adanya PKB Guru Madrasah yang mencakup program pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovasi, diharapkan para guru madrasah dapat terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di madrasah, serta memberikan kontribusi yang berarti dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi pendidikan.

Bantuan pokja ini memang difokuskan untuk meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di level akar rumput dan dilakukan atas inisiasi mandiri. Dalam konteks paradigma Merdeka Belajar- Merdeka Mengajar, program ini meneguhkan kemandirian guru dalam belajar.