Tanya Jawab Seputar PIP Madrasah, Wajib Dipahami !

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berasal dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang sanggup membiayai pendidikannya, di mana kuantitas penerima bantuan yang dapat disalurkan Bank Mandiri sebanyak ± 1.400.000 siswa penerima. 



Q : Bagaimana mekanisme penerimaan Paket Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer ?

  • Penerima Bantuan PIP akan memperoleh Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer secara satu paket.
  • Melakukan pengecekan fisik Buku Tabungan, Kartu Debit, PIN Mailer yang diterima Cabang sesuai bersama list Penerima Bantuan yang diterima dari Government Project 3 (GVP 3), dan juga meyakinkan bahwa Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer selanjutnya merupakan kelolaan Cabang Penyalur.
  • Jika Kartu Debit dan PIN Mailer belum diterima, maka Buku Tabungan sanggup diserahkan terutama dahulu kepada Penerima Bantuan agar sanggup melaksanakan pencairan bersama gunakan Buku Tabungan pada Counter Teller dan tidak dikenakan ongkos atau ongkos tarik tunai dinihilkan.
  • Cabang Penyalur mempersiapkan penyimpanan Buku Tabungan, Kartu Debit, PIN Mailer pada tempat yang aman (ruang kluis cabang atau strong room).
  • Melakukan sortasi Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer berdasarkan Madrasah/ Pesantren sesuai abjad dan juga diberi nomer urut untuk mempermudah dalam proses distribusi kepada penerima PIP.
  • Membuat Laporan detil dan rekap penerimaan Buku Tabungan yang ditandatangani CSO & Kepala Cabang/pejabat setingkat lantas melaporkannya ke Area dan Region untuk diteruskan ke GVP 3.
  • Melakukan pencetakan mutasi pada Buku Tabungan yang disupervisi oleh Pejabat Berwenang di Cabang Penyalur.
  • Membuat timeline dan mempersiapkan keperluan SDM untuk proses pendistribusian andaikan diperlukan.
  • SDM yang dipergunakan untuk pendistribusian PIP selanjutnya sanggup berasal dari pegawai internal lainnya atau sanggup gunakan tenaga harian terlepas (THL) borongan.
  • Membuat obligo Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer Penerima PIP yang diterima oleh Cabang Penyalur.
  • Melakukan penyimpanan Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer yang belum terdistribusi bersama aman dan mengadministrasikan bersama tertib dalam kluis atau strong room.
  • Secara mingguan melaksanakan stock opname dan pengadministrasian atas persediaan Buku Tabungan, Kartu Debit, dan PIN Mailer Penerima PIP yang dikelola cabang dan diketahui oleh pimpinan unit kerja. 

Q : Bagaimana jika paket Buku Tabungan, Kartu Debit dan Pin Mailer yang diterima cabang tidak sesuai dengan list penerima PIP ?


Cabang Penyalur berkoordinasi bersama dengan Area untuk melaporkan sesuai klasifikasi masalah (seperti : beda jumlah, tidak benar kirim cabang pengelolaan, dan mapping cabang belum sesuai) kepada GVP 3 melalui e-mail government.project3@bankmandiri.co.id. 

Q : Bagaimana jika hasil Bulk Opening Account (BAO) penerima PIP tidak sesuai dengan lokasi cabang padanan ?


Cabang selamanya perlu lakukan proses penerimaan Kartu Debit pada system BDS dan aktivasi rekening, sesudah itu malakukan pindahkelola ke cabang terdekat bersama dengan lokasi peserta didik penerima PIP Madrasah/Pesantren, agar untuk selanjutnya peserta didik dapat bertransaksi di cabang yang lebih dekat. 

Q : Apakah bisa Aktivasi Rekening dilakukan secara kolektif oleh perwakilan atau kuasa dari Madrasah/Pesantren ?


Pelaksanaan aktivasi rekening tidak diperkenankan laksanakan aktivasi kolektif (penyerahan paket tabungan kepada 1 orang), petugas Bank mesti berjumpa dengan penerima pemberian didalam perihal menyerahkan paket tabungan. 

Q : Untuk yang pindah kelola cabang, namun sudah melakukan pencairan, bagaimana untuk buku tabungan dan kartu debit, apakah akan di cetak Kembali ?


Untuk buku tabungan dan kartu debit tidak harus dicetak ulang di cabang pengelola yang baru. 

Q : Apabila dana PIP yang masuk itu bisa dilakukan penarikan semuanya alias saldonya dinolkan atau mesti disisakan beberapa ?


Untuk penarikan/pencairan dana tidak ada batasan, bisa bersaldo 0 

Q : Apakah penarikan dana PIP dilakukan sekaligus atau setiap bulan?


Penarikan dana pada dasarnya bisa dilaksanakan cocok kebutuhan siswa/santri, bisa terhitung dilaksanakan sekaligus. 

Q : Apa yang dimaksud dengan pencairan secara komunitas / komunal ?


Pencairan yang dikerjakan dilokasi yang sudah ditentukan oleh para pihak. Kantor Cabang Bank Mandiri dapat berkoordinasi dengan Kepala Madrasah/ Kemenag Wilayah/ Kemenag Kab.Kota untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendistribusian langsung kepada penerima pertolongan di wilayah Madrasah/Pesantren atau wilayah yang sudah ditentukan. 

Q : Apakah bisa melakukan aktivasi dan pencairan langsung di lokasi cabang ?


Bisa dilakukan, selama tidak mengganggu kesibukan transaksi dan antrian service nasabah di cabang. 

Q : Apakah bisa malakukan penarikan dana di channel Bank Mandiri ?


Bisa dilakukan, baik di ATM, Mandiri Agen dan channel lainnya.

Q : Bagaimana kalau cabang terdekat dari Madrasah/Pesantren dimana peserta didiknya penerima dana PIP lokasinya jauh (5-6 jam) :


Koordinasi dengan Kemenag Wilayah Kab/Kota untuk melakukan penyaluran dilokasi madrasah/pesantren atau lokasi lain yang disepakati.

Q : Bagaimana jika pada system BDS muncul message pop-up “High Risk Customer” pada CIF ?


Untuk nasabah PIP yang jumlahnya banyak >100 CIF dalam 1 cabang agar melakukan list selanjutnya menginformasikan kepada GVP 3 untuk dilakukan perbaikan.

Q : Apakah bisa pencairan dilakukan dengan cara transfer ke rekening lain di Bank Mandiri maupun transfer antar bank ?


Bisa dilakukan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.

Q : Apabila terdapat madrasah/pesantren dimana peserta didiknya penerima dana PIP termapping ke cabang closed permanen ?


Agar berkoordinasi dengan Area untuk melakukan pindah Kelola ke cabang terdekat.

Q : Apabila rekening peserta didik penerima dana PIP sudah terbentuk dan dana sudah ada, siapa yang akan menghubungi pihak madrasah/Pesantren ?


Cabang dapat berkoordinasi dengen Kemenag Wilayah, kemudian Kemenag Kabupaten/Kota akan menghubungi madrasah/pesantren.

Q : Apabila peserta didik penerima dana PIP sudah terbentuk dan dana sudah ada, namun peserta didik sudah tidak bersekolah di Madrasah/Pesantren yang ditetapkan ?


Cabang dapat berkoordinasi dengen Area dan melaporkan ke GVP3 melalui email government.project3@bankmandiri.co.id.

Q : Apabila peserta didik penerima dana PIP pindah sekolah ?


Apabila telah pindah kejenjang Pendidikan yang sama maka, dimintakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala/Pimpinan/Pengasuh dari Madrasah/Pesantren yang baru.

Q : Dokumen apa yang perlu dilengkapi sebagai syarat aktivasi rekening?


Dokumen yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut :
  1. Untuk tingkat MTs/Wustha/ Setingkat serta MA/Ulya/Setingkat yaitu : identitas pengenal siswa, FC KK, Surat keterangan sebagai penerima bantuan (Untuk Madrasah : surat keterangan dari kepala madrasah yang menyatakan siswa sebagai penerima bantuan Bansos PIP, sedangkan untuk Pesantren: Membawa surat keputusan dari Kementerian Agama)
  2. Untuk tingkat MI/Ula/Setingkat wajib di damping oleh orangtua/kepala satuan Pendidikan dengan syarat dokumen:
  • Didampingi orangtua : identitas pengenal siswa, FC KK, FC KTP orang tua, Surat keterangan sebagai penerima bantuan, mengisi form Pembukaan reekening dan SKPR.
  • Didampingi kepala satuan Pendidikan : identitas pengenal siswa, FC KK, FC KTP orang tua, Surat keterangan sebagai penerima bantuan, surat kuasa dari orangtua, FC identitas pendamping, surat penunjukan/tugas dari kepala madrasah untuk guru yang mendampingi, mengisi form Pembukaan reekening dan SKPR.

Q : Bagaimana bentuk surat keterangan penerima bantuan?

  • Madrasah : surat keterangan dari kepala madrasah yang menyatakan siswa sebagai penerima bantuan Bansos PIP, yang dibuat secara kolektif (satu surat dengan keterangan dengan nama-nama siswa penerima bantuannya) ;
  • Sedangkan untuk Pesantren: Melampirkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama.

Q : Apakah perlu melampirkan form BO?


Sesuai koordinasi dengan compliance group bahwa, untuk rekening yang dananya masuk langsung ke rekening siswanya, dalam hal ini tidak diwajibkan untuk identifikasi BO. Namun demikian, Bank perlu mengidentifikasi penanggung jawab dari pembukaan rekening dimaksud sehubungan dengan penerima bantuan yang belum cakap hukum.

Q : Siapa yang perlu menandatangani buku tabungan dan form APR?


  • Sesuai dengan PTO Tabungan Simpel Penyaluran Program Pemerintah.
  • Untuk tingkat MTs/Wustha/ Setingkat serta MA/Ulya/Setingkat yaitu dapat ditandatangani oleh masing-masing siswa
  • Untuk tingkat MI/Ula/Setingkat wajib di damping oleh orangtua/kepala satuan Pendidikan dan tandatangan oleh siswa hanya sarana edukasi.

Q : Apakah seluruh Syarat aktivasi yang menggunakan Form wajib memakai materai ?

Form yang menggunakan materai adalah :
  • Form SKPR (Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening), yang diisi oleh masing-masing penerima bantuan (siswa/santri).
  • Surat Kuasa dari orang tua kepada Pimpinan/Pengasuh Pesantren (khusus santri jenjang ULA).

Q : Bagaimana Madrasah/Pesantren mengetahui cabang padanannya ?


Madrasah dapat mengetahuinya pada Portal PIP Kemenag, atau dari Lampiran Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kemenag RI.

Q : Bagaimana cabang dapat berkoordinasi dengan Madrasah/Pesantren ?


PIC yang diinfokan oleh Kemenag RI adalah PIC tingkat Kemenag Wilayah, yang nantinya PIC Kemenag Wilayah akan berkoordinasi ke PIC Kemenag Kab/Kota dan juga Lembaga Madrasah/ Pesantren.

Q : Bagaimana apa bila pin mailer tidak dapat digunakan saat bertransaksi ?


Cabang dapat melakukan reissue PIN melalui pinpad atau melakukan permintaan PIN Mailer ulang melalui ECO.

Hal-hal lain terkait mekanisme penyaluran PIP Kemenag, dapat mengacu pada:

Surat Government Project3 No.HBK.GVP/GP3/GVPM3.266/2022 tanggal 08 Juni 2022, perihal Mekanisme Aktivasi dan Pencairan serta Penggunaan Biaya Operasional Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama, berikut lampirannya.

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat.