Ini Akibatnya Jika EMIS Tidak Dikerjakan/Tidak Valid

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

EMIS adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Agama untuk mendukung pengelolaan data pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. EMIS dikembangkangkan dalam rangka peningkatan kualitas data pendidikan untuk mendukung pengambilan kebijakan, Kemenag melakukan revitalisasi EMIS dengan mengembangkan EMIS versi baru yang disebut EMIS 4.0.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Aplikasi EMIS 4.0 mulai dikembangkan sejak akhir tahun 2020 dan mulai diterapkan secara resmi pada pendataan EMIS semester ganjil TP 2021/2022 (untuk EMIS Madrasah).

Dalam melakukan pengelolaan data EMIS, Kemenag (Ditjen Pendis) bekerjasama dengan Kemdikbudristek (Pusdatin), baik dalam hal pengelolaan data referensi maupun pemanfaatan data secara terintegrasi.

Rumpun EMIS

Mengacu pada KMA Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama, EMIS terdiri dari :

  • EMIS Madrasah
  • EMIS PD-Pontren
  • EMIS PTKI
  • EMIS PAI

Untuk Sekolah Keagamaan Non-Islam EMIS diterapkan atau mulai dikembangkan pada tahun 2022. Jadi EMIS benar menjadi data pokok lingkungan kemenag baik itu sekolah Islam maupun non Islam.

Entitas Pendataan EMIS

Di Aplikasi EMIS ini ada beberapa entitas atau data pokok yang harus dan wajib di update oleh operator madrasah. Adapun 5 data pokok yang wajib diupdate yaitu :

1) KELEMBAGAAN

Identitas Lembaga, Alamat, Titik Koordinat, Tanah, Bangunan, dll

2) SISWA/SANTRI

Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Sosial Ekonomi, Orangtua, dll

3) GURU/USTADZ DAN TENDIK

Identitas Pribadi, Status Penugasan, Riwayat Pendidikan, dll

4) SARPRAS

Ruang Kelas, Perpustakaan, Laboratorium, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Fasilitas Pembelajaran, dll

5) ROMBEL

Tingkat/Kelas, Anggota Rombel, Wali Kelas, Jenis Kurikulum, Jadwal KBM, Ruang Kelas, dll

Data-data pokok diatas adalah wajib dan harus dilakukan perbaikan jika ada data yang mengalami perubahan. Dan semuanya akan tersinkron dengan pusdatin.

Kemudian apa dampak apabila EMIS ini tidak dikerjakan atau tidak diupdate oleh masing-masing lembaga. Berikut ini admin akan jelaskan baik di internalnya maupun dieksternalnya.

Urgensi Data EMIS (Internal)

Data EMIS dijadikan sebagai acuan dalam mendukung pelaksanaan berbagai program di internal Kemenag, seperti :

  1. Bantuan Operasional Sekolah/ Bantuan Operasional Pendidikan (BOS/BOP)
  2. Program Indonesia Pintar (PIP)
  3. Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA)
  4. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM)
  5. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)
  6. Rapot Digital Madrasah (RDM)
  7. Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
  8. Bantuan Paket Data Internet
  9. Bantuan Sarpras

Urgensi Data EMIS (Eksternal)

Data EMIS juga akan menjadi acuan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program kerjasama dengan kementerian/instansi lain (pihak eksternal), seperti :

  1. Penerbitan NPSN (Pusdatin Kemdikbudristek)
  2. Penerbitan NISN (Pusdatin Kemdikbudristek)
  3. Pertukaran data siswa untuk siswa mutasi dan PPDB (Pusdatin Kemdikbudristek)
  4. Pelaksanaan Akreditasi RA (Pusdatin Kemdikbudristek)
  5. Pelaksanaan Akreditasi Madrasah (BAN S/M)
  6. Asesmen Nasional (Pusmendik)
  7. SNMPTN dan UTBK-SBMPTN (LTMPT)
  8. SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN (Pokja PTKIN)
  9. Penerbitan Buku Statistik Indonesia (BPS)

Dari kedua urgensi diatas baik internal maupun eksternal kita bisa simpulkan bahwa EMIS benar-benar menjadi basis data dari semua aplikasi terkait. Apabila data EMIS tidak valid atau kurang lengkap maka tentu akan berdampak juga untuk madrasah itu sendiri.

Baca juga : Pahami Langkah-Langkah Pengerjaan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023.

Oleh karena itu mari teman-teman operator madrasah mari kita sukseskan pendataan ini, data baik maka akan baik pula diterima.

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat.