Dibuka Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Tingkat Madrasah

Sinyalabidnet - Pendidikan di Indonesia terus mengalami perkembangan dan peningkatan yang signifikan, terutama setelah masa-masa sulit yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Untuk memulihkan proses pembelajaran yang terganggu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah mengambil langkah berani dengan menetapkan pemberlakuan Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai salah satu opsi mulai tahun 2022. Selanjutnya, Kementerian Agama turut serta dalam upaya ini dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.


Pada saat yang sama, Kementerian Agama juga telah menunjuk sejumlah Madrasah yang akan melaksanakan Kurikulum Merdeka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023. Namun, tidak hanya Madrasah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, banyak Madrasah lainnya yang telah melakukan persiapan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Madrasah yang belum terdaftar dan telah melakukan persiapan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka kembali pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2023/2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Madrasah yang memiliki komitmen kuat dalam menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya memperbaiki kualitas pembelajaran.

Dalam pendaftaran ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Madrasah yang ingin melaksanakan Kurikulum Merdeka. Pertama, Madrasah harus telah melakukan persiapan yang matang dan memiliki kesanggupan dalam melaksanakan kurikulum ini. Kesiapan ini meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan ajar, serta pelatihan bagi para guru agar mereka dapat menguasai metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Merdeka.

Kedua, Madrasah harus memiliki tenaga pendidik yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan Kurikulum Merdeka. Para guru diharapkan dapat mengembangkan kreativitas, inovasi, dan keterampilan mereka dalam mengajar, sehingga pembelajaran menjadi lebih menarik dan relevan bagi peserta didik.

Selain itu, Madrasah juga diwajibkan untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, seperti orang tua/wali murid, komite sekolah, dan masyarakat setempat, dalam proses perencanaan dan implementasi Kurikulum Merdeka. Dengan melibatkan pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sinergi yang positif antara Madrasah dan masyarakat sekitar, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan bermakna.

Selanjutnya, Madrasah yang mendaftar harus mengikuti proses verifikasi dan akreditasi yang dilakukan oleh Direktorat KSKK Madrasah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Madrasah tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Verifikasi dan akreditasi ini juga akan menjadi acuan bagi Madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan mengevaluasi hasil yang telah dicapai.

Dalam upaya memperbaiki kualitas pendidikan di Madrasah, pemberlakuan Kurikulum Merdeka sebagai opsi dalam masa pemulihan pembelajaran merupakan langkah yang tepat. Dengan melibatkan banyak Madrasah dalam implementasi Kurikulum Merdeka, diharapkan terjadi peningkatan dalam metode pembelajaran, pengembangan kurikulum yang lebih kontekstual, serta pemberdayaan peserta didik untuk menjadi individu yang kreatif, mandiri, dan berpikir kritis.

Melalui implementasi Kurikulum Merdeka, diharapkan akan tercipta lingkungan belajar yang inspiratif, inovatif, dan adaptif sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Peningkatan kualitas pembelajaran ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam meningkatkan kompetensi peserta didik, serta menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan di masa depan.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peran serta semua pemangku kepentingan, baik dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Madrasah, guru, orang tua/wali murid, dan masyarakat sangatlah penting. Dengan sinergi dan kerjasama yang baik antara semua pihak, pemberlakuan Kurikulum Merdeka di Madrasah dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka kembali pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Madrasah telah mengikuti sosialisasi dan/atau bimtek persiapan IKM secara mandiri. 
  2. Madrasah belum ditetapkan sebagai pelaksana IKM berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023.
  3. Madrasah mendaftar secara online melalui aplikasi PDUM, mulai tanggal 26 Juni s.d. 12 Juli 2023.
  4. Prosedur dan syarat pendaftaran IKM dapat dilihat pada laman: pdum.kemenag.go.id

untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di edaran  Nomor : B-2740/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2023 26 Juni 2023 Kementerian Agama di bawah ini