Pahami !!! Perbedaan Penting antara Nomor Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nomor Seri Ijazah pada Sistem PDUM

Sinyalabidnet _ Menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam mencetak Surat Keterangan Lulus (SKL) menggunakan aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) menjadi perhatian penting bagi setiap madrasah. Untuk itu, memahami perbedaan antara Nomor Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nomor Seri Ijazah adalah langkah yang harus diperhatikan. Meskipun keduanya terkait dengan kelulusan siswa, terdapat perbedaan dalam fungsi dan urutan penomoran yang perlu dipahami dengan baik.


Nomor Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah nomor yang diberikan pada setiap surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh madrasah. Setiap kali madrasah menerbitkan SKL untuk siswa yang lulus, nomor surat SKL harus dikeluarkan secara berurutan. Artinya, nomor SKL yang tertera pada setiap surat harus melanjutkan urutan nomor surat sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh madrasah. Sebagai contoh, jika nomor surat keluar sebelumnya adalah SKL-001/2023, maka nomor surat berikutnya haruslah SKL-002/2023, dan seterusnya. Sebelum mencetak SKL menggunakan aplikasi PDUM, madrasah diwajibkan memastikan bahwa nomor surat telah diinput ke dalam sistem PDUM.


Di sisi lain, Nomor Seri Ijazah adalah nomor yang tercetak langsung pada blanko ijazah yang akan diterima oleh siswa yang lulus. Biasanya, nomor seri ini terletak pada bagian bawah halaman muka blanko ijazah. Nomor seri ijazah telah tercetak pada blanko sejak awal, dan madrasah akan mengetahui nomor tersebut setelah menerima blanko ijazah dari penerbit atau lembaga yang berwenang. Setiap blanko ijazah memiliki nomor seri yang unik, sehingga setiap siswa akan menerima ijazah dengan nomor seri yang berbeda. Madrasah tidak memiliki kendali langsung terhadap penomoran ini, karena nomor seri telah ditentukan pada tahap produksi blanko ijazah.


Penting untuk memahami perbedaan yang signifikan antara kedua nomor tersebut. Nomor Surat Keterangan Lulus (SKL) merupakan urutan nomor surat keluar dari madrasah yang harus diinput ke dalam sistem PDUM sebelum mencetak SKL. Sedangkan, Nomor Seri Ijazah adalah nomor yang telah tercetak pada blanko ijazah dan tidak dapat diubah oleh madrasah. Dengan memahami perbedaan ini, madrasah diharapkan dapat menghindari kesalahan dalam mencetak SKL dan memastikan bahwa nomor-nomor tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penerapan sistem PDUM memberikan kemudahan dalam mencetak SKL dan menjaga keakuratan nomor-nomor yang terkait dengan kelulusan siswa. Dengan memperhatikan perbedaan penting antara Nomor Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nomor Seri Ijazah, madrasah dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi PDUM dan memastikan kelancaran dalam proses penerbitan SKL kepada siswa yang telah lulus.