Jangan Sampai Ceroboh Salah Input Jadwal Simpatika, Tunjangan Guru Tidak Cair

Simpatika adalah salah satu cara yang digunakan untuk meningkatkan status sosial dari para guru. Simpatika memberikan tunjangan tambahan kepada para guru yang berkontribusi dengan baik dalam pendidikan dan menunjukkan sikap yang baik. Ini bisa berupa uang tunai atau voucher belanja, program bonus, kesempatan untuk tinggal di sekolah, atau peningkatan gaji. Hal ini memberikan insentif bagi para guru untuk terus memberikan yang terbaik dalam mengajar dan memperkuat komitmen mereka terhadap profesi mengajar. Simpatika juga membantu meningkatkan produktivitas guru, menciptakan lingkungan yang kondusif di sekolah, dan meningkatkan minat siswa untuk belajar. Ini juga membantu menghormati guru dan menunjukkan kepada mereka bahwa mereka dihargai.

Simpatika bagi pengajar madrasah krusial buat diperhatikan, sebab donasi serta tunjangan buat guru madrasah datanya diambil dari simpatika. Baik pengajar tunjangan profesi dan  yg belum sertifikasi harus terus memantau kelengkapan data pribadinya dan  jua data kelengkapan di madrasah yang mencakup jadwal mengajar, tugas tambahan, dan  absensi kehadiran.


Jangan Sampai Ceroboh Salah Input Jadwal Simpatika, Tunjangan Guru Tidak Cair 

Dalam juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Sertifikasi dan Tunjangan Insentif GBPNS bagi yang belum sertifikasi terdapat batas minimal Jam Tatap Muka (JTM) yang harus terpenuhi. Hal ini menjadi perhatian khusus utamanya bagi wakil madrasah bidang kurikulum dalam mengatur jadwal dan juga bagi operator madrasah yang membantu menginput jadwal tersebut ke dalam simpatika. Ceroboh dalam menginput jadwal simpatika dapat mengakibatkan tunjangan guru tidak cair.

Berikut hal yang perlu diperhatikan saat input jadwal simpatika,

  1. Guru Sertifikasi mempunyai minimal 24 JTM
  2. Guru Penerima Insentif GBPNS mempunyai mininal 6 JTM.

Guru Sertifikasi mempunyai minimal 24 JTM

Guru Sertifikasi penerima tunjangan Profesi Guru harus memiliki minimal 24 jam tatap muka dengan peserta didik selama satu tahun kalender. Ini berlaku untuk semua Guru Sertifikasi yang menerima tunjangan Profesi Guru, termasuk Guru Sertifikasi sekolah dasar dan menengah, Guru Sertifikasi Pendidikan Khusus, dan Guru Sertifikasi Pendidikan Agama. Guru Sertifikasi yang mendapatkan tunjangan Profesi Guru juga harus mengikuti program peningkatan kualifikasi profesional selama satu tahun kalender. Program ini harus disetujui oleh Departemen Pendidikan Pemerintah setempat, atau lembaga pengawas profesional, dan harus memenuhi syarat-syarat pengakuan formal.

Untuk memenuhi persyaratan ini, Guru Sertifikasi harus menyediakan bukti partisipasi aktif dalam 24 jam tatap muka dengan peserta didik. Ini dapat berupa laporan mingguan atau bulanan, rekaman tatap muka, atau catatan lain dari narasumber yang berwenang. Guru Sertifikasi harus menyimpan dokumen ini untuk diakses oleh pengawas profesional atau pemeriksa lain yang ditugaskan oleh Departemen Pendidikan Pemerintah setempat.

Didalam simpatika perlu juga diperhatikan pada saat mengisi jadwal pelajaran, jangan sampai guru sertifikasi itu memiliki jam kurang dari 24 jam, hal ini bisa mempengaruhi terhadap tidak dapatnya atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bakalan ditunda alias tidak bisa cair.

Guru Penerima Insentif GBPNS mempunyai mininal 6 JTM.

Guru Penerima Insentif GBPNS harus memenuhi minimal 6 jam kerja per minggu di sekolah. Jam kerja tersebut meliputi jam pelajaran di kelas, jam mengajar, serta jam tambahan yang disepakati bersama sekolah. Jam kerja tersebut harus dilaporkan kepada sekolah dan dilakukan secara konsisten selama satu tahun.

Guru Penerima Insentif GBPNS juga harus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerja melalui berbagai cara, seperti membuat laporan kinerja, mengikuti pelatihan yang disediakan, dan mengikuti ujian kompetensi. Guru juga harus memastikan bahwa  mereka melaksanakan tugas-tugas yang telah ditentukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Guru dan Peraturan Sekolah.

Guru Penerima Insentif GBPNS juga harus menyelesaikan tiga program khusus yaitu program Peningkatan Kompetensi dan Prestasi Guru, Program Pengembangan Profesional Guru (PDG), dan Program Pengembangan Metode dan Strategi Guru (PMSG). Program-program ini harus diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun dan harus disetujui oleh sekolah. Guru juga harus menyelesaikan minimal satu kegiatan tambahan di luar jam pelajaran di kelas.

Hal yang sama juga perlu diperhatikan seperti Guru Sertifikasi , bahwa Guru Penerima Insentif GBPNS minimal memiliki 6 JTM, jadi teman-teman operator harus memastikan jam yang di input pada jadwal simpatika.

Oleh karena itu admin berharap kepada teman-teman untuk memperhatikan jadwal yang diberikan kepada Guru Penerima Insentif GBPNS, jangan sampai kurang dari 6 JTM. ini akan berakibat fatal ketika guru tersebut memiliki jam kurang dari 6 JTM. Bisa jadi guru tersebut tidak akan bisa menerima tunjangan insentif.

Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat, semoga apa yang admin tulis ini bisa dipahami dan jika memang belum bisa dipahami silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih