#1 Alur Pendataan AN (BIOAN) 2022

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk  Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar  dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.


Adapun sekolah yang wajib ikut ANBK seperti yang disampaikan dalam paparan pendataan Asesmen Nasioanl 2022 yaitu :

  • SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP
  • SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WP
  • SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK,  dan Utama WP
  • SMK dan MAK
  • Program Paket A
  • Program Paket B
  • Program Paket C
  • Ula
  • Wustha
  • Ulya


Peserta Didik

  1. Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional  (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar  biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan  pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  5. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN),  Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan  sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
Data siswa yang di impor dari PDDATA




Peserta Didik Sekolah Penggerak

  1. Merupakan sekolah yang ditunjuk terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Tingkatan kelas untuk peserta didik terdiri dari kelas rendah/kelas awal.
  3. Peserta didik pada program ini yang telah mengikuti AN tahun lalu akan mengikuti AN kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih tinggi (tidak dilakukan sampling ulang).
  4. Bila jumlah peserta AN tahun lalu tidak memenuhi kuota (30/45), akan ditambah dari jumlah peserta didik dari sekolahnya jika ada penambahan peserta didik baru di tingkat kelas yang sama.


Peserta Sampling

  1. Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di  setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;
  2. Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per rombongan belajar
  3. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta  cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan
  4. Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.
  5. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan bersamaan secara otomatis dengan  metode yang ditetapkan oleh kemendikbud pada laman pendataan asesmen.
  6. Proses sampling dilakukan oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai  kewenangannya

Mekanisme Pendataan - Lanjutan

  1. Proses impor data peserta program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya pada PKBM/SKB/PKPPS dapat dilakukan sekali impor data atau perjenjang. 
  2. Proses impor data peserta didik pada jenjang SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB pada satuan pendidikan khusus (LB) dapat dilakukan sekali impor data atau perjenjang. 
  3. Proses impor data peserta pada satuan pendidikan yang memiliki jenis sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah terbuka tersebut. Jika tidak dapat ditarik, maka dapat dilakukan pengecekan jenis rombel di laman dapodik pada akun sekolah induknya. 
  4. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian/rombel/tingkatan kelas, dan jenis kebutuhan khusus)


Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua, insyallah artikel lanjutan admin akan share berikutnya. Terima kasih