6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag 2022 Wajib Operator Ketahui

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pendataan Data Ujian Madrasah (PDUM) saat masih menjadi tranding topik yang dibahas di grup-gurp operator madrasah baik di facebook,  whatsapp maupun di telegram. Berbagai macam masalah dan kendala yang melanda teman-teman operator terutama masalah data siswa yang masih dan bisa dikatakan belum sesuai dengan harapan.

Namun pada kesempatan ini admin tidak akan membahas permasalahan tersebut melainkan admin akan memberikan langkah-langkah pengerjaan Pendataan Data Ujian Madrasah (PDUM). Berikut ini ada 6 langkah pengisian PDUM (pangkalan data ujian madrasah) Kemenag Tahun 2022 oleh proktor madrasah. Silahkan simak dalam uraian berikut ini:

1. Merubah Password Default

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh proktor madrasah setelah berhasil mengakses PDUM adalah merubah password default PDUM. Untuk itu, setelah berhasil login ke PDUM Kemenag, langkah pertama yang harus dilakukan oleh satuan madrasah adalah merubah password default tersebut menjadi password sesuai yang diinginkan (ingat dan catat password yang telah dibuat).

2. Mengisi Data Madrasah

Setelah berhasil mengganti password, langkah kedua dalam pengisian PDUM adalah mengisi dan melengkapi data (identitas) Madrasah dengan mengisikan nama kepala madrasah dan NIP.

Bagi madrasah yang terakreditasi, langkah yang perlu dilakukan adalah mengisi nama kepala madrasah dan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika kepala madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dan bagi madrasah yang belum terakreditasi, selain mengisi nama kepala madrasah juga di wajibkan mengisi lokasi madrasah yang ditumpangi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022.

3. Tarik Data Siswa dari EMIS 4.0 ke PDUM

Selanjutnya langkah ketiga adalah menarik data siswa dari Emis 4.0 ke dalam Apllikasi PDUM 2022. Dan silahkan di cek data siswa hasil penarikan tersebut apakah seluruh siswa telah memiliki NISN, jika salah satu siswa tidak memiliki NISN, maka madrasah tersebut tidak dapat mengajukan validasi data siswa ke Admin Kab/Kota atau Kanwil Setempat.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dit. Pendidikan Islam Kemenag bahwa yang dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri adalah madrasah yang telah terakreditasi BAN-SM.

4. Pengajuan Validasi Siswa

Setelah berhasil Tarik data siswa dari Emis ke PDUM Kemenag 2022, dan data siswa telah lengkap dan valid, maka proktor Ujian Madrasah (UM) mengajukan validasi data kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.

Pada saat proses pengajuan validasi ini, proktor madrasah tidak dapat melakukan langkah pada nomor 3 (Tarik data Emis/Singkronisasi). Begitupun pada saat data telah di validasi, madrasah tidak dapat melakukan langkah nomor 3. Jika madrasah menginginkan Tarik data kembali, proktor harus mengajukan konfirmasi pembatalan kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.

5. Cek Kelengkapan Data

Langkah nomor 5 yakni cek kelengkapan data peserta hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Pada tahap ini yang dilakukan oleh proktor madrasah adalah mengecek dan memastikan bahwa seluruh siswa telah mendapatkan nomor peserta.

6. Cetak DNS, DNT, dan Kartu Peserta

Langkah terakhir adalah madrasah mencetak Daftar Nominatif Siswa, Daftar Nominatif Tetap (DNT), serta kartu ujian peserta setelah validasi peserta diterima (approve) oleh admin Kab/Kota atau Kanwil Provinsi.

Itulah 6 langkah pengisian PDUM kemenag 2022 yang berfungsi sebagai pangkalan data Ujian Madrasah (UM) yang menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh proktor UM sebelum pelaksanaan Ujian Madrasah.

Sekian informasi tentang 6 langkah pengisian PDUM kemenag 2022 Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, semoga dapat menjadikan manfaat.