5 Prinsip Asesmen Pada Kurikulum Merdeka

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada postingan sebelumnya admin sudah membahas bentuk-bentuk asesmen pada kurikulum merdeka. Disana admin tulis 3 bentuk asesmen yang ada pada kurikulum merdeka.

Baca Selengkapnya: Inilah Bentuk Asesmen pada Kurikulum Merdeka

Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan Info untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Di dalam melaksanakan asesmen pada Kurikulum Merdeka, pendidik dan satuan pendidikan perlu memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaannya.

Prinsip Asesmen Kurikulum Merdeka menjadi acuan penyusunan asesmen dalam implementasi kurikulum Merdeka.

Terdapat 5 prinsip asesmen pada Kurikulum Merdeka, sebagai berikut :

  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
  2. Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya.
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut.
  5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Penerapan implementasi Kurikulum Merdeka :

1. Penerapan Kurikulum Merdeka di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.

2. Kurikulum Merdeka diterapkan pada RA. MI, MTs. MA, dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Ketentuan mengenai beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat, jangan lupa share di media sosial anda.