Kabar Baik Untuk Madrasah, Regulasi Bantuan Madrasah Dari Pemda ACC

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sekjen Dinas Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjamin pedoman dan pengaturan Pemerintah Daerah dalam alokasi anggaran belanja sekolah untuk madrasah sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.

Penegasan tersebut disampaikan Suhajar Diantoro, saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Pelayanan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Program Pendidikan Madrasah, Dinas, Kelembagaan dan Kemahasiswaan (KSKK), Kamis (9/6/2022), di Rezim Serpong, Tangerang.




Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Dinas Dalam Negeri berwacana dan memperhatikan tujuan para anggota yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari berbagai wilayah, Pimpinan Madrasah Profesional Negeri Aliyah (MAKN), Puncak Program Ketat Madrasah Aliyah (MAN PK) dan Puncak Madrasah Aliyah Negeri fenomenal lainnya.

Sekjen Dinas Bina Usaha Dalam Negeri mengungkapkan bahwa dalam Pedoman Masalah Rumah Tangga Pendeta Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Perencanaan APBD TA 2022 (Hal E.45), ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan pengeluaran rencana penjatahan dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Porsi rencana pengeluaran mencakup antara lain sekolah yang ketat dan ketat. di bawah arahan Dinas Agama sebagai bagian penting dari pelatihan publik dan peningkatan budaya ketat sehubungan dengan perluasan akses, kualitas, keseriusan, dan relevansi sebagaimana diperintahkan dalam pengaturan peraturan dan pedoman, sebagai menikmati penghargaan sesuai pengaturan dari peraturan dan pedoman.

“Semuanya baik-baik saja dengan pedoman. Tidak terbayangkan pejabat dan wakil pimpinan membantu tanpa dasar yang halal. Dengan demikian, strategi dan pedoman yang dibuat oleh Dishub sudah jelas. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah sebagai sekarang ada," kata Sekretaris Jenderal Dinas Dalam Negeri.

Suhajar Diantoro mengakui, sebelumnya memang belum ada pembahasan apakah Pemda bisa membantu pelatihan madrasah. Hal ini dengan alasan bahwa ada enam hal yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 sampai dengan 26 PP No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam isu tersebut adalah strategi internasional, penjagaan, keamanan, pemerataan, urusan keuangan dan moneter publik, dan agama.

Di sinilah diskusi muncul. Apakah madrasah ini ketat atau mendidik? Pada awalnya, karena berada di bawah Dinas Agama, itu dipandang sebagai masalah pemerintah pusat. Namun, saat ini kami menguraikan bahwa madrasah dikenang karena usahanya. Dengan begitu, pembinaan yang tegas, misalnya madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” papar Suhajar Diantoro, disusul pujian anggota.