Kabar Baik Insentif GBPNS Guru Madrasah Cair Akhir Bulan Ini, Berikut Juknisnya

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tunjangan insentif bagi GBPNS Madrasah diatur melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 19 Tahun 2022 perihal Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2022.


Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022 berikut ditangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani pada 03 Januari 2022.

Dalam Petunjuk Teknis dukungan tunjangan bagi GBPNS madrasah berikut di atur segala mekanisme penyaluran dana dukungan perihal sasaran dan kriteria penerima, mekanisme pelaksanaan, sumber dana, serta pemantauan dan evaluasi. 

Terdapat perbedaan persyaratan dan syarat penerima tunjangan insentif GBPNS Madrasah dan RA antara juknis insentif GBPNS 2022 dengan th. sebelumnya, yakni kalau th. selanjutnya salah satu syarat guru madrasah (MI, MTs, dan MA) dan juga Raudlatul Athfal (RA) akan menerima tunjangan ini adalah dengan syarat "memenuhi beban kerja minimal 6 JTM (jam tatap muka)", tapi pada arahan tekhnis terbaru 2022 ini di ganti sehingga menjadi "guru madrasah yang mencukupi beban kerja linear minimal 6 JTM (jam tatap muka)". 

Mari kita simak Latar belakang, pengertian, tujuan, sasaran insentif GBPNS Madrasah dan RA 2022

A. Latar Belakang


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif.

B. Pengertian

  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru.
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

C. Tujuan


Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil

D. Sasaran Dan Kriteria


Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

1. Sasaran

  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  • Bukan PNS, Bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

2. Kriteria: Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Dan info yang paling penting sebagaimana dikabarkan sebelumnya, mengutip dari laman resmi Kementerian Agama RI di kemenag.go.id, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengharapkan bahwa tunjangan insentif bagi GBPNS madrasah ini dapat disalurkan ke rekening guru pada akhir juni 2022.

Jadi teman-teman guru patuh berbahagia karena akhir juni ini insentif GBPNS nya akan disalurkan.

Untuk juknisnya silahkan download DISINI

Demikian semoga bermanfaat jangan lupa dishare ya ...