Panduan Penulisan NISM Yang Benar Dan Manfaatnya
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setiap tahun ajaran baru, sudah menjadi rutinitas bagi tata usaha atau operator madrasah untuk mempersiapkan Nomor Induk Siswa. Tentunya penomoran tersebut harus sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ada sebelumnya.
Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk Jenjang RA, MI, MTs dan MA ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu. Sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017, tertanggal 18 Januari 2017.
Perlu diketahui bersama bahwa Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) itu adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.
NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kernenterian Agama.
Tujuan penyusunan NISM ini seperti yang tercantum dalam Panduan Penulisan NISM adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
- Membedakan an tara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional
Kemudian saranan utamanya adalah peserta didik pastinya meliputi :
- Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
- Peserta didik padajenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Peserta didik padajenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Peserta didik pada jenjang Madrasah Aliyah (MA
- Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
- Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag.
- 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
- 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) adalah dua angka terakhir tahun masuk seorang peserta didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
- 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang peserta didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
- Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
- Membedakan an tara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
- Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional