Penting Dipahami: POS Pelaksanaan Asasmen Nasioanal 2021
Asesmen Nasional yaitu program penilaian yang digelar oleh Kemdikbud. Dengan tujuan untuk menaikkan kwalitas pendidikan dengan memphoto input, proses dan output evaluasi di semua unit pendidikan.
Assesmen
Nasional adalah suatu program yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena
itu, mulai dari pemerintah Pusat, Daerah, Hingga ke satuan pendidikan harus
mensukseskan kegiatan ini.
Asesmen
Nasional dijalankan dengan 3 (tiga) instrument. Yakni, Asesmen Kompetensi
Minimal (AKM Literatur, Numerasi), Survei Kepribadian dan Survei Lingkungan
Belajar.
Dalam
surat Kepala Badan Standa, Kurikulum dan Assesmen Pendidikan, nomor
3610/H/PG.00.02/2021 tanggal 20 Agustus 2001. Telah diterbitkan Prosedur
Operasional Standar (POS) Assesmen Nasional Tahun 2021, sehingga menjadi acuan
pelaksanaan ANBK tahun ini.
Pelaksana
Assesmen Nasional (AN) Tahun 2021 ini dilaksanakan dalam dua (2) moda. Yaitu,
moda full online dan semi online.
Dalam
artikel ini, admin sedikit mengutip tugas-tugas yang harus dilaksanakan olek
pelaksana tingkat satuan pendidikan dan Pemilihan Peserta ANBK yakni :
Tugas dan
Tanggung Jawab Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan
Adapun
kewajiban tugas serta tanggung jawab pelaksanaan Assesmen Nasional pada Satuan
Pendidikan adalah sebagai berikut :
- melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
- merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-masing;
- melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
- menetapkan termpat dan/ atau ruang asesmen (tern pat dan/ atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
- mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
- mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status
- mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
- memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
- menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
- menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
- mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
- melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat• lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
- memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
- menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
- menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya;
- mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
- menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
- melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
- mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;
- membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
- menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
- menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
- membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
- menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Pemilihan Peserta
AN
Peserta
didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random)
di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
a.Jenjang SD/MI dan
yang sederajat maksimal
30 orang dan cadangan 5 orang.
b.Jenjang SMP/MTs
dan yang sederajat
maksimal 45 orang
dan cadangan 5 orang.
c.Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan
yang sederajat maksimal
45 orang dan cadangan 5 orang.
d.Jenjang
SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e.Jenjang
SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f.Jenjang
SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g.Jenjang
Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h.Jenjang Paket
B/Wustha maksimal 45
orang dan cadangan
5 orang; dan
i.Jenjang
Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
Kemudian
ada juga yang perlu dipahami adalah Tugas Proktor dan Teknisi ANBK di Satuan
Pendidikan. Berikut tugasnya:
Tugas Proktor
1)mengunduh
aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
2)melakukan instalasi
aplikasi ANBK pada
komputer proktor dan komputer
klien untuk digunakan pada saat AN;
3)melakukan
login ke
dalam laman ANBK
untuk pengelolaan data peserta
AN;
4)memastikan
peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
5)melakukan sinkronisasi apabila menggunakan
moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
6)melakukan
pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
7)mencatat
hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan
8)membuat dan
menyerahkan berita acara pelaksanaan
dan daftar hadir ke
pelaksana tingkat satuan
pendidikan yang sudah
ditandatangani Proktor dan Pengawas.
Tugas Teknisi
1)menyiapkan
sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
2)menyiapkan aplikasi
ANBK pada komputer
yang akan digunakan untuk
asesmen; dan
3)melakukan perbaikan/penggantian alat
yang mengalami kerusakan saat AN.
Nah
mungkin hanya itu saja temen-teman untuk lebih lengkapnya silahkan teman-teman
download POS AN yang ada dibawah.
Demikian
artikel kali ini semoga bermanfaat, jangan lupa terus kunjungi blog sederhana
ini, insyallah admin akan share info menarik lainnya.