Penting Dipahami: POS Pelaksanaan Asasmen Nasioanal 2021

 Asesmen Nasional yaitu program penilaian yang digelar oleh Kemdikbud. Dengan tujuan untuk menaikkan kwalitas pendidikan dengan memphoto input, proses dan output evaluasi di semua unit pendidikan.

Assesmen Nasional adalah suatu program yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, mulai dari pemerintah Pusat, Daerah, Hingga ke satuan pendidikan harus mensukseskan kegiatan ini.

Asesmen Nasional dijalankan dengan 3 (tiga) instrument. Yakni, Asesmen Kompetensi Minimal (AKM Literatur, Numerasi), Survei Kepribadian dan Survei Lingkungan Belajar.



Dalam surat Kepala Badan Standa, Kurikulum dan Assesmen Pendidikan, nomor 3610/H/PG.00.02/2021 tanggal 20 Agustus 2001. Telah diterbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Assesmen Nasional Tahun 2021, sehingga menjadi acuan pelaksanaan ANBK tahun ini.

Pelaksana Assesmen Nasional (AN) Tahun 2021 ini dilaksanakan dalam dua (2) moda. Yaitu, moda full online dan semi online.

Dalam artikel ini, admin sedikit mengutip tugas-tugas yang harus dilaksanakan olek pelaksana tingkat satuan pendidikan dan Pemilihan Peserta ANBK yakni :

Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan

Adapun kewajiban tugas serta tanggung jawab pelaksanaan Assesmen Nasional pada Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut :

  1. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
  2. merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-masing;
  3. melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  4. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
  5. menetapkan termpat dan/ atau ruang asesmen (tern pat dan/ atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
  6. mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
  7. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status
  8. mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  9. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  10. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  11. memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
  12. menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
  13. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
  14. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
  15. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat• lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
  16. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
  17. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
  18. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya;
  19. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
  20. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
  21. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
  22. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;
  23. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  24. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
  25. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
  26. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  27. menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
  28. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

 

Pemilihan Peserta AN

Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 

Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

  a.Jenjang  SD/MI  dan  yang  sederajat  maksimal  30  orang  dan cadangan 5 orang.

b.Jenjang  SMP/MTs  dan  yang  sederajat  maksimal  45  orang  dan cadangan 5 orang.

c.Jenjang  SMA/MA/SMK/MAK  dan  yang  sederajat  maksimal  45 orang dan cadangan 5 orang.

d.Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

e.Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

f.Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

g.Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 

h.Jenjang  Paket  B/Wustha  maksimal  45  orang  dan  cadangan  5 orang; dan

i.Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Kemudian ada juga yang perlu dipahami adalah Tugas Proktor dan Teknisi ANBK di Satuan Pendidikan. Berikut tugasnya:

Tugas Proktor

1)mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;

2)melakukan  instalasi  aplikasi  ANBK  pada  komputer  proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;

3)melakukan login  ke  dalam  laman  ANBK  untuk  pengelolaan data peserta AN;

4)memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar; 

5)melakukan   sinkronisasi   apabila   menggunakan   moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;

6)melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;

7)mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan

8)membuat  dan  menyerahkan  berita  acara  pelaksanaan  dan daftar  hadir  ke  pelaksana  tingkat  satuan  pendidikan  yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.

Tugas Teknisi

1)menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;

2)menyiapkan  aplikasi  ANBK  pada  komputer  yang  akan digunakan untuk asesmen; dan

3)melakukan  perbaikan/penggantian  alat  yang  mengalami kerusakan saat AN.

Nah mungkin hanya itu saja temen-teman untuk lebih lengkapnya silahkan teman-teman download POS AN yang ada dibawah.

 

DOWNLOAD FILE

Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat, jangan lupa terus kunjungi blog sederhana ini, insyallah admin akan share info menarik lainnya.