Proses pengelolaan kelulusan peserta didik pada sistem PDUM 2026 kini semakin fleksibel. Dalam pertemuan virtual bersama Tim PDUM Pusat pada Jumat, 8 Mei 2026, disampaikan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh operator madrasah dan lembaga pendidikan agar proses validasi serta penerbitan ijazah berjalan lancar tanpa kendala.
Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah kebijakan baru yang memungkinkan madrasah mengirimkan data kelulusan per siswa. Artinya, siswa yang datanya sudah valid tidak perlu lagi menunggu siswa lain yang masih dalam proses perbaikan data.
Kebijakan ini dinilai sangat membantu madrasah dalam mempercepat proses administrasi kelulusan, terutama bagi lembaga yang masih memiliki sejumlah data siswa yang perlu divalidasi ulang.
Kelulusan Bisa Dikirim Bertahap
Dalam penjelasannya, Tim PDUM Pusat menegaskan bahwa madrasah dapat langsung mengirimkan kelulusan bagi siswa yang sudah valid terlebih dahulu. Sedangkan siswa yang datanya masih bermasalah dapat diperbaiki lebih dulu sebelum menyusul dikirimkan kelulusannya.
Dengan sistem ini, proses kelulusan menjadi lebih fleksibel dan tidak lagi harus menunggu seluruh data siswa selesai diverifikasi secara bersamaan.
Tidak hanya pada proses kelulusan, pengajuan nomor seri ijazah tahun ini juga diperbolehkan dilakukan per siswa. Jadi, peserta didik yang sudah valid bisa langsung diproses tanpa harus menunggu data siswa lain selesai diperbaiki.
Tanggal SK Kelulusan Harus Sesuai Ketentuan
Tim PDUM Pusat juga mengingatkan agar madrasah memperhatikan tanggal Surat Keputusan (SK) kelulusan. Tanggal SK tidak boleh melebihi tanggal penetapan kelulusan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran resmi.
Kesalahan penulisan tanggal SK dikhawatirkan dapat menimbulkan kendala pada proses validasi administrasi ijazah di kemudian hari.
Siswa yang Sudah Masuk E-Ijazah Dinilai Valid
Poin penting lainnya adalah terkait validasi data siswa pada manajemen E-Ijazah. Tim PDUM menjelaskan bahwa siswa yang sudah muncul di sistem manajemen E-Ijazah dinyatakan valid.
Sementara itu, bagi siswa yang belum muncul pada manajemen E-Ijazah, operator diminta segera melakukan pengecekan ulang untuk mengetahui letak data yang belum valid, baik pada EMIS maupun dokumen pendukung lainnya.
SPTJM Tidak Lagi Perlu Upload
Ada perubahan signifikan dalam proses administrasi tahun ini. Jika sebelumnya madrasah diwajibkan mengunggah dokumen SPTJM, kini operator cukup memasukkan nomor SPTJM saja tanpa perlu melakukan upload dokumen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat proses administrasi pada sistem PDUM 2026.
Biodata Salah Tetap Bisa Diluluskan, Tapi Ijazah Jangan Dicetak Dulu
Tim PDUM Pusat juga memberikan kelonggaran bagi siswa yang masih memiliki kesalahan biodata, baik pada data Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, maupun ijazah sebelumnya.
Siswa dengan kondisi tersebut tetap diperbolehkan untuk diproses kelulusannya terlebih dahulu. Namun, madrasah diingatkan agar tidak mencetak ijazah sampai proses perbaikan biodata benar-benar selesai dilakukan.
Operator madrasah diimbau agar terus melakukan pengecekan data secara berkala dan memastikan seluruh biodata siswa sudah sesuai dokumen resmi agar tidak menimbulkan masalah pada penerbitan ijazah nantinya
