Buku Saku ANBK 2022

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi   Membaca   dan   Literasi   Matematika   (Numerasi).

Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer   secara   daring   dan    semi    daring    sebagai media   untuk   menampilkan   dan   menjawab   soal. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

A. Tujuan

Untuk meningkatkan mutu pendidikan Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat dan memperbaiki kualitas belajar mengajar.

B.
Alur Data 
  1. Dapodik / Emis Pemutakhiran data PD dan PTK
  2. Validasi Data Identitas Peserta Didik ( Verval PD) dan Pengisian data TIK (Verval TIK)
  3. Satuan Pendidikan dapat Melihat Keseluruhan Calon Peserta Sampling
  4. Penarikan Data, Generate Sampling DNS, Generate Nopes, DNT (Dinas Pendidikan/ Kanwil Kemenag)
  5. Penetapan Status, Moda, Pengaturan Gelombang, Sesi, Data Komputer Proktor, Client dan Pelaporan Pelaksanaan
  6. Pelaksanaan Asesmen Nasional
C. Pelaksanaan Satuan Pendidikan

    1. Penanggung Jawab 
        Bertanggung jawab pada pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan.
 
    2. Proktor
        Petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan dan diberi kewenangan untuk mengoperasikan
        aplikasi ANBK pada rangkaian pelaksanaan AN

    3. Teknisi
        Petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan yang bertanggung jawab terhadap kesiapan
        infrastruktur pelaksanaan AN

    4. Pengawas Ruang 
        Pendidik/tenaga kependidikan yang ditu- gaskan secara silang untuk melaksanakan pengawasan
        selama pelaksanaan AN ber- langsung

D. Tugas Pengawas

  1. Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus jenjang SD sederajat;
  2. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan oleh Pusat
E. Kepersetaan
  1. Jumlah Peserta SMP Sederajat dan SMA Sederajat 45 utama dan 5 cadangan.
  2. Jumlah Peserta SD Sederajat 30 utama dan cadangan 5.
  3. Jika peserta kurang dari yang ditentukan maka seluruhnya menjadi peserta utama.
  4. Metode sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN.
F. Syarat Peserta ANBK

  1. Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki NISN : Nomor Induk Siswa Nasional valid=
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi, serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional secara mandiri
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa atau membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti Asesmen Nasional
  5. Peserta didik WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional
Itulah beberapa hal penting yang disampaikan dalam Buku Saku ANBK 2022, untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan unduh filenya dibawah ini:


Demikian semoga bermanfaat jangan lupa share artikel ini.