Mengenal Lebih Dekat Siapa Penerima PIP Madrasah Dan Berapa Alokasi Anggarannya ?

Program Indonesia Pintar ( PIP ) dilaksanakan oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Program Indonesia Pintar ( PIP ) Madrasah ini bertujuan untuk membantu operasional pendidikan bagi Peserta Didik dalam rangka :

  1. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat terutama antara penduduk kaya dan miskin, anatara penduduk laki dan perempuan , antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
  2. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pendidikan yang lebih baik ditingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan dibawah binaan Kementerian Agama.
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akubat kesulitan ekonomi
  4. Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  5. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 – 12 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk menduduk pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.

Penerima PIP Madrasah

Untuk penerima PIP madrasah adalah mulai dari Jenjang MI, MTs dan MA yang sudah terdaftar di Emis 4.0.

Alokasi Anggaran

Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar ( PIP ) sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

NO

JENJANG

JUMLAH SISWA

NILAI BANTUAN PER SISWA (Rp)

JUMLAH ANGGARAN ( Rp)

1

MI

030.607

450.000

422.823.150.000

2

MTS

745.089

750.000

558.814.500.000

3

MA

320.372

1.000.000

320.372.000.000

JUMLAH

2.005.065

 

1.302.009.650.000


Kemudian besaran bantuan PIP Madrasah sebagaimana yang dimaksudkan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik yaitu :
  1. Untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis
  2. Untuk pembelian pakaian / seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  3. Untuk biaya transportasi
  4. Untuk uang saku
  5. Untuk iuran bulanan
  6. Untuk biaya kursus/pelatihan tambahan
  7. Untuk keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat untuk file lengkapnya bisa teman-teman unduh dibawah yang sudah admin sediakan. Terima kasih