Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini kita tengah memasuki suatu masa yang di katakanya sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang juga dikatakan sebagai Society 5.0. Pesantren tidak boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang saat ini tengah terjadi.
Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memandang perlu memberikan fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar daoat mempersiapkan diri untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren.
Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren tahun anggaran 2021 ini bertujuan untuk mendukung penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penguatan digitalisasi di Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga tujuannya adalah Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan adalah Pesantren
yang dengan persyaratan sebagai berikut:
Terdaftar pada Kementerian yang
dibuktikan dengan PSP;
Memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan merupakan dukungan dalam rangka penguatan digitalisasi di Pesantren yang disalurkan dalam bentuk barang berupa 1 (satu) set perangkat teknologi informasi dan komunikasi dengan nilai sejumlah Rp.50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga : Baru !! Apliksi LPJ Bos Madrasah Semi Otomatis
Prosedur Penyaluran Bantuan
Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
(1) surat permohonan Bantuan yang
ditandatangani pimpinan Pesantren;
(2) surat rekomendasi dari Kantor
Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan,
dan kelayakan sebagai penerima bantuan;
(3) salinan PSP; dan
(4) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan atau aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
Demikian informasi yang bisa admin muat pada artikel kali ini semoga bermanfaat untuk kita semua. Terkait dengan Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren 2021 bisa di download dibawah ini.