Persyaratan Rekrutmen Calon Instruktur AKMI Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Madrasah,Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education Madrasah Education Quality Reform) REP-MEQR. Maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Bimbingan Teknis Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun Anggaran 2021 Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Program ini dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan perbaikan pembelajaran dalam penguatan kompetensi literasi membaca, numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya jenjang MI.
Rekrutmen ini dimaksudkan untuk menjaring calon instruktur tingkat kabupaten/kota yang akan memberi Bimbingan Teknis tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kepada Guru Madrasah,Pengawas Madrasah,Widyaiswara,dan Dosen Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar mengikuti seleksi calon instruktur tingkat kabupaten/kota.
Adapun persyaratan Calon instruktur sebagai berikut :
PersyaratanUmum:
a. Calon instruktur berasal dari Kabupaten/Kota semua provinsidi Indonesia.
b. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan bekerja secara daring/online, komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan dapat bekerjasama dengan tim.
c. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba,
d. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta, pengawas madrasah, widyaiswara, dan dosen yang dibuktikan denganSurat Rekomendasi dari Pimpinan Satker.
e. Diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
▪Instruktur Literasi Membaca dan Literasi Sosial Budaya :Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa Arab, IPS, PPKn, Keagamaan dan Bimbingan Konseling (BK).
▪Instruktur Literasi Numeras dan Literasi Sains: Matematika, IPA.
f. Calon instruktur tidak sedang terlibat dalam kegiatan Instruktur Nasional, Fasilatator Provinsi, atau Instrukturdaerah dalam kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah Tahun 2021.
Persyaratan
Administrasi:
a.CV terakhir dengan daftar pengalaman dan latar belakang pendidikan yang relevan.
b.Fotokopi KTP
c.Fotokopi NPWP
d.Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir
e.Surat rekomendasi atasan
f.Sertifikat keahlian yang relevan.
g.Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2021.
h.Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam Instruktur Kegiatan PKB Tahun 2021
Untuk seleksi calon instruktur AKMI tingkat kabupaten/kota ini Peserta harus mengisi form pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan di https://madrasahreform.kemenag.go.id/event/home.
Adapun berkas yang dibutuhkan adalah:
a.CV terakhir dengan daftar pengalaman dan latar belakang Pendidikan yang relevan.
b.ScanKTP c.ScanNPWPd.Scan ijazah terakhir yang dilegalisir.
e.Surat rekomendasi atasan.
f.Sertifikat keahlian yang relevan.
g.Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2021.
h.Suratpernyataan tidak sedang terlibat dalam Instruktur Kegiatan PKB Tahun 2021
Hal-hal lain bisa teman cek sendiri pada lampiran surat Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Bimtek Tindak LanjutAKMIJenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang admin sediakan dibawah.
Demikian semoga bermanfaat jangan lupa terus kunjungi blog sederhana ini jangan lupa berkomentar dan share ke media sosial anda.