Kementerian Agama melalui sistem Pendataan Ujian Madrasah (PDUM) 2026 mulai menerapkan penyesuaian validasi usia peserta didik sesuai jenjang pendidikan. Informasi ini menjadi perhatian penting bagi seluruh operator madrasah agar proses kelulusan siswa tidak mengalami kendala saat finalisasi data.
Berdasarkan informasi terbaru, setiap jenjang pendidikan kini memiliki batas rentang usia tertentu yang diperbolehkan untuk proses kelulusan di PDUM. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data peserta didik dengan standar administrasi pendidikan nasional.
Adapun batas usia siswa yang dapat diluluskan pada PDUM 2026 meliputi:
✅ Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs): usia 13 hingga 18 tahun
✅ Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI): usia 10 hingga 14 tahun
✅ Jenjang Raudhatul Athfal (RA): usia 5 hingga 8 tahun
Meski demikian, pihak terkait menyampaikan bahwa aturan usia tersebut masih berada dalam tahap penyesuaian sistem dan masih memungkinkan adanya perubahan seiring pengembangan PDUM ke depan.
Namun demikian, operator madrasah tetap disarankan memastikan usia siswa tidak terlalu jauh dari rentang yang telah ditentukan agar proses validasi kelulusan berjalan lancar tanpa kendala sistem.
Selain itu, madrasah juga diminta segera melakukan pengecekan dan sinkronisasi data penting, di antaranya:
✅ Sinkronisasi data EMIS dan PDUM
✅ Validasi DNS serta data kelulusan siswa
Langkah percepatan validasi data dinilai sangat penting mengingat proses finalisasi PDUM biasanya mengalami peningkatan aktivitas menjelang batas akhir pengiriman data.
Operator madrasah diimbau tidak menunggu hingga mendekati deadline untuk melakukan perbaikan data. Dengan memastikan seluruh data siswa sudah valid sejak awal, proses kelulusan dan penerbitan dokumen pendidikan dapat berjalan lebih aman dan lancar.
