√√ Juknis Supervisi Pembelajaran MI/MTs dan MA Pada Madrasah 2021

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, atau evaluasi proses pembelajaran.

Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan, mengendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan Supervisi Pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas.

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad ke-21 diperlukan pola baru dalam Supervisi pembelajaran. Supervisi pembelajaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada dokumen administratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan kepada penilaian kinerja pembelajaran.

Supervisi pembelajaran yang berkontribusi untuk mewujudkan pembelajaran abad ke-21 diharapkan lebih menekankan pada pendampingan perwujudan kualitas pembelajaran dengan pendekatan yang fleksibel, humanis, ramah, dan adaptif dengan kebutuhan kehidupan masa depan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Maksud dan Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah adalah sebagai Pedoman Supervisi Pembelajaran Madrasah dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.

Melalui supervisi pembelajaran diharapkan terjadi penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang petunjuk teknis supervisi pembelajaran pada madrasah sebagai berikut;

  1. SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6333 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA).
  2. SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6334 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6335 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  4. SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6336 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Aliyah (MA).
  5. Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan kepada Madrasah dan Kemenag Kabupaten/Kota di wilayahnya. 

Untuk file lengkapnya Juknis Supervisi Pembelajaran MI/MTs dan MA Pada Madrasah bisa teman-teman unduh dibawah ini:

A. Tingkat MI

B. Tingkat MTs

C. Tingkat MA

Demikian yang bisa admin share semoga bermanfaat jangan lupa share informasi ini ke media sosial agar teman-teman yang lain juga tahu info ini.

Dan jika ada pertanyaan dan saran atau kritikan silahkan tulis dikolom komentar. Terima kasih