√√ Juknis Supervisi Pembelajaran MI/MTs dan MA Pada Madrasah 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Supervisi Pembelajaran merupakan
kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pendampingan,
dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun
pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, atau evaluasi proses pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diarahkan
untuk memastikan, mengendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran.
Implementasi kegiatan Supervisi Pembelajaran perlu dilengkapi dengan
pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas.
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad ke-21 diperlukan pola
baru dalam Supervisi pembelajaran. Supervisi pembelajaran diharapkan tidak
hanya berorientasi pada dokumen administratif dan dalam pelaksanaannya tidak
hanya diarahkan kepada penilaian kinerja pembelajaran.
Supervisi pembelajaran yang berkontribusi untuk mewujudkan pembelajaran
abad ke-21 diharapkan lebih menekankan pada pendampingan perwujudan kualitas
pembelajaran dengan pendekatan yang fleksibel, humanis, ramah, dan adaptif
dengan kebutuhan kehidupan masa depan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Maksud dan Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun
2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah adalah sebagai
Pedoman Supervisi Pembelajaran Madrasah dimaksudkan sebagai panduan dalam
melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian pembelajaran.
Melalui supervisi pembelajaran diharapkan terjadi penjaminan mutu dan
peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. Pedoman Supervisi Pembelajaran
pada Madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan
perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021
tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah, maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat
Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang petunjuk teknis supervisi
pembelajaran pada madrasah sebagai berikut;
- SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6333 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA).
- SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6334 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6335 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6336 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Aliyah (MA).
- Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan kepada Madrasah dan Kemenag Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Untuk file lengkapnya Juknis Supervisi Pembelajaran MI/MTs dan MA Pada
Madrasah bisa teman-teman unduh dibawah ini:
A. Tingkat MI
B. Tingkat MTs
C. Tingkat MA
Demikian yang bisa admin share semoga bermanfaat jangan lupa share
informasi ini ke media sosial agar teman-teman yang lain juga tahu info ini.
Dan jika ada pertanyaan dan saran atau kritikan silahkan tulis dikolom
komentar. Terima kasih