Catat !! Alokasi Maksimal Gaji Honorer 50% Total Dana BOP/BOS Madrasah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama disebutkan bahwa dalam mengatur
alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50% dari total dana BOP dan BOS yang
diterima dalam satu tahun. Belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga
kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa batas maksimum
penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan
honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari
total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun.
Lanjut dikatakan juga jika berdasarkan Analisa kebutuhan, belanja
pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk
mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
Hal baru lainnya dalam juknis BOP
dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana. Menurut Ali Ramdhani, madrasah
dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan
(SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan
dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah,
khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Prioritas penggunaan dana BOP dan
BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah.
Disisi lain Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
(KSKK) Madrasah M Isom Yusqi juga menambahkan,
satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021. Untuk BOP RA sebesar
Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar
Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap
siswa dalam setahun.
Ia mengatakan penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan
dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam sebagaimana tahun lalu.
M Isom mengingatkan bahwa ada
sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu
antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer
dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak
lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi
banding, karya wisata, dan lainnya.
Dokumen Petunjuk Teknis
Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal
Kementerian Agama:
https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022
Bagi madrasah atau lembaga yang ingin bertanya terkait dengan BOP/BOP, telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan
terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran,
Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email
di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Whatsapp Official: 081147402020.
Demikian informasi yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat jangan lupa
share informasi ini ke media sosial teman-teman agara yang lain juga tahu info
ini.
Untuk berlangganan artikel dari blog ini silahkan teman-teman klik FOLLOW /
IKUTI agar setiap update terbaru dari blog ini teman-teman yang pertama kali
dapatkan.
Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikannya silahkan tulis dikolom
komentar. Terima kasih