SKD Tahap 1 Kemenag Mulai Di Gelar Tanggal 20 September 2021 Mendatang
Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“SKD CPNS Kemenag Tahap I
digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19,
bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol
kesehatan secara ketat,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Ia menjelaskan, SKD Tahap I
ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku
Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Nizar mengatakan, jadwal
pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id. “Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan
jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah
jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Berikut ketentuan pelaksanaan
SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:
a. Dalam kondisi sehat dan
bersedia mengikuti protokol kesehatan;
b. Membawa Kartu Peserta Ujian
Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);
c. Membawa Asli KTP/ Asli
surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa
Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat
keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
d. Membawa hasil swab test PCR
maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil
negatif/non reaktif;
e. Membawa Formulir Deklarasi
Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam
kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1
sebelum ujian seleksi;
f. Membawa alat tulis pribadi
(pensil kayu); dan
g. Membawa perlengkapan
pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
h. Memakai masker minimal 3
lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
i. Memakai kemeja putih polos
tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna
hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang
diikatkan di lengan sebelah kiri;
j. Menjaga jarak minimal 1
meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan
k. Tidak membawa kendaraan
pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di
sekitar lokasi ujian.
“Khusus bagi peserta yang
terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi
mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS
Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum
jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan
atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari
pejabat yang berwenang,” jelas Nizar.
Peserta diharapkan sudah hadir
di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Sebab, setiap peserta akan mengikuti
tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan
menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT)
di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian. Registrasi dan pemberian
PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.
“Peserta yang terlambat hadir,
tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun
pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur,” tegas
Nizar.
“Kelulusan pelamar ditentukan
oleh kemampuan dan kompetensinya. Jangan percaya apabila ada pihak
tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan
seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Pengumuman selengkapnya, dapat dilihat pada tautan berikut: https://kemenag.go.id/archive/jadwal-dan-lokasi-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar–skd–calon-pegawai-negeri-sipil–cpns–kementerian-agama-tahun-2021-tahap-i.