Tutorial Siapbelajar.kemenag.go.id

Bahwa   untuk   menindaklanjuti   kebijakan   Pemerintah   tentang   Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat Corona virus  Disease 2019 (COVID-19)  yang selanjutnya  disebut  PPKM  di  berbagai  wilayah  Indonesia  serta    mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, dengan memperhatikan ketentuan  Keputusan  Bersama  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN  2021,  Nomor  HK.01.08/MENKES/4242/2021,  Nomor  440-717  TAHUN  2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut SKB  Empat  Menteri,dipandang perlu untuk menerbitkan  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah(RA,MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren,dan  Lembaga  Pendidikan  Keagamaan  Islam pada  Masa  Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona virus Disease 2019 (COVID-19).



Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19. Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal). Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

Maka dari hal tersebut diatas, lahirlah sebuah Aplikasi yang disebut dengan Aplikasi Siap Belajar Kemenag. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk memperoleh informasi terkait persiapan madrasah dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui alamat siapbelajar.kemenag.go.id.

Seluruh satuan pendidikan madrasah mulai dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK diwajibkan untuk mengisi isian kesiapan madrasah dalam menyelenggarakan PTM terbatas melalui laman siap belajar kemenag mulai 30 Agustus 2021. Pengisian daftar  periksa  kesiapan PTM terbatas  ini dapat  dilakukan  secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah masing-masing.

Pengisian aplikasi siap belajar kemenag diisi oleh admin madrasah, guru, dan peserta didik/orangtua berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 lalu.

Untuk tutorial atau Cara Pengisian Aplikasi Siap Belajar Kemenag Peserta didik/orangtua/wali siswa yang disertai dengan gambar, silahkan bisa anda lihat dan mengunduhnya pada link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang bisa admin sampaikan dalam artikel kali ini semoga ini bisa bermanfaa,jangan lupa terus kunjungi blog sederhana ini insyallah admin akan share info menarik lainnya.