SE Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Beberapa tahun terakhir ini, kekerasan dan pelecehan seksual di satuan pendidikan banyak sekali terjadi, sehingga hal ini tentunya akan memberikan efek yang negatif bagi satuan pendidikan itu sendiri. Menyadari hal tersebut Kementerian Agama pun mengeluarkan surat edaran terkait dengan " Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag ".

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang atau dengan kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Kekerasan Seksual.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual.

Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. '

Pelapor adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang melaporkan atau memberikan informasi mengenai terjadinya Kekerasan Seksual.

Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas Penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Pelaku adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang melakukan Kekerasan Seksual.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Selengkapnya untuk SE Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Kemenag bisa di download dibawah ini :

DOWNLOAD

Demikian semoga bermanfaat.