Kriteria Satuan Pendidikan Yang Ikut Penjadwalan Ulang Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakut

Pada postingan sebelumnya admin sudah share terkait dengan Penjadwalan Ulang Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat. Disebutkan dalam surat edaran tersebut Pelaksanaan penjadwalan ulang ANBK akan diselenggarakan pada tanggal 7 s.d 8 September 2022.

Dan pada postingan  kali ini admin akan share Kriteria Satuan Pendidikan Yang Ikut Penjadwalan Ulang Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat. Adapun kriteria satuan pendidikan yang diperkenankan mengikuti Pelaksanaan PU seperti yang sudah diinformasikan di laman web ANBK adalah sebagai berikut :

Satuan pendidikan yang seluruh siswanya terkendala dalam satu sesi atau lebih pada gelombang 1, gelombang 2, dan jadwal khusus.

Penjadwalan ulang menggunakan data cut off tanggal 17 Agustus 2022 (tanggal terakhir pemutahiran data) serta tidak ada perubahan sesi, moda pelaksanaan, dan status pelaksanaan.

Penjadwalan ulang dengan penyebab lain diluar kriteria diatas akan dijadwalkan bersamaan dengan PU ANBK jenjang SMP/SMPLB/Paket B sederajat. Mengenai teknis pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut di laman komunikasi ANBK.

Demikian informasi yang bisa admin share pada kesempatan kali ini terkait dengan Kriteria Satuan Pendidikan Yang Ikut Penjadwalan Ulang Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat. Semoga ini bermanfaat. Terima kasih