√√ Inilah Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi Tahun 2021

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Proyek Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) IBRD Loan Number: 8992-ID bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan di madrasah. 

Berdasarkan Project Appraisal Document (PAD) disebutkan bahwa pada proyek komponen 1 terdapat dua program yaitu Program pertama adalah Penerapan ERKAM dan Program kedua adalah dan bantuan afirmasi madrasah tahun 2021.



Proses perekrutan calon penerima bantuan ini akan ditetapkan dalam Juknis PBKBA (Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Tahun Anggaran 2021. Kemudian calon penerima bantuan ini yang telah masuk di dalam daftar pendek nominasi sementara madrasah (DPNSM) akan dilakukan visitasi dan verifikasi data ke lapangan sebelum calon penerima bantuan dievaluasi dan kemudian ditetapkan secara definitif.

Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek. salah satu komponen  yakni komponen 1 programnya adalah :

  1. Penerapan Sistem e-RKAM secara Nasional; dan
  2. Pemberian Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah.

Pelaksanaan program pemberian dana bantuan diawali dengan proses seleksi madrasah calon penerima bantuan. Proses seleksi detetapkan dalam Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2021.

Dalam Juknis tersebut ditetapkan bahwa dasar seleksi adalah:

  1. hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang datanya diperoleh dari Aplikasi e-RKAM,
  2. profil madrasah yang datanya diperoleh dari EMIS Kemenag,
  3. jumlah siswa,
  4. jumlah guru,
  5. data Program Indonesia Pintar (PIP) yang datanya diperoleh dari Subdit Kesiswaan Direktorat KSKK Madrasah,
  6. sarana diantaranya jumlah ruang belajar dan toilet, serta
  7. kesiapan menghadapi proes pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19.

Salah satu tahap seleksi adalah Visitasi dan Verifikasi Lapangan bagi madrasah yang sudah masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM).

Tujuan Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Memperoleh hasil EDM yang sesuai dengan fakta lapangan
  2. Memperoleh data profil madarsah yang sesuai dengan fakta fakta lapangan.
  3. Membantu madrasah dalam menyusun Rencana Pemanfaatan Dana Bantuan Afirmasi yang didasarkan pada hasil EDM dan RKAM tahun berjalan.

Petugas Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Petugas Visitasi dan Verifikasi disebut juga ASESOR, terdiri dari:
  2. Tim Inti Provinsi (TIP) Angkatan 2020 yang pada tahun berjalan tidak mendapatkan tugas sebagai fasilitator Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM.
  3. Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) Angkatan 2020 yang pada tahun berjalan tidak mendapatkan tugas sebagai fasilitator Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM.
  4. Petugas visitasi dan verifikasi lapangan ditetapkan atas kordinasi antara Provincial Coordinating Unit (PCU) di setiap Provinsi dan District Coordinating Unit (DCU) di setiap Kabupten/Kota
  5. Petugas visitasi harus mengusai pengetahuan EDM dan RKAM serta menguasai penggunaan aplikasi e-RKAM

Sebelum menjalankan tugas, petugas Visitasi dan Verifikasi Lapangan mendaftar diri dalam Aplikasi AMAN disertai mengunggah surat tugas dari KaKanwil Kemang dalam hal ini PCU (bagi TIP) atau dari KaKantor Kemenag Kab/kota dalam hal ini DCU (bagi TIK).

Sasaran Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Sasaran adalah madrasah yang masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM).
  2. DPNSM ditetapkan oleh Pengelola Bantuan Pusat (PMU).

Untuk file lengkap panduannya teman-teman bisa unduh pada tombol yang sudah kami siapkan dibawah ini:

DOWNLOAD

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat, jangan lupa teman-teman share artikel ini agar bermanfaat untuk orang lain.

Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih