SK Penetapan Pesantren Penerima Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bahwa dalam rangka mendukung dan
memfasilitasi kebutuhan operasional pendidikan Pesantren, perlu diberikan
Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021;
Bahwa berdasarkan hasil
verifikasi, nama-nama Pesantren yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon penerima
Bantuan BOP Pendidikan Pesantren;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren tentang Penetapan Pesantren Penerima Bantuan BOP
Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6406);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan
Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
Untuk file lengkap Penetapan Pesantren Penerima Bantuan BOP Pendidikan
Pesantren Tahun Anggaran 2021 bisa teman-teman cek dibawah ini:
Itu saja informasi yang admin sampaikan semoga bermanfaat jangan lupa share
ke media sosial anda agar teman-teman yang lain juga tahu informasi ini.
Untuk berlangganan artikel terbaru dari blog sederhana ini silahkan
teman-teman klik FOLLOW/IKUTI agar setiap update terbaru bisa teman-teman
dapatkan pertama kali.
Kemudian jika ada pertanyaan atau saran dan kritikannya silahkan tulis
dikolom komentar. Terima kasih