SK Penerima Bantuan Insentif Ustadz Pada Lembaga Pendidikan Alquran Tahun Anggaran 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berdasarkan Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5642 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima
Bantuan Insentif Ustadz pada Lembaga Pendidikan Alquran Tahun Anggaran 2021,
maka untuk pelaksanaan realisasi atau distribusi perlu disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
- Daftar nama Penerima bantuan terlampir;
- Penerima bantuan yang sah akan di undang oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat untuk serah terima dokumen pencairan dana;
- Setiap Penerima bantuan wajib menyiapkan dan menyerahkan dokumen mandiri (fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy SK pengangkatan Ustadz, fotocopy struktur pengurus LPQ terkait, fotocopy piagam LPQ terkait, dan Materai Rp 10.000);
- Setiap Penerima bantuan wajib mengisi dokumen (terlampir) yang telah disediakan oleh Kementerian Agama sesuai petunjuk;
- Waspada dan berhati-hati terhadap segala tindakan atau upaya penipuan dan koruptif oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab;
- Pertanyaan dan koordinasi silahkan menghubungi Petugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua. Terima
kasih kepada semua pihak atas kerja samanya.
Untuk file lengkap Penerima Bantuan Insentif Ustadz Pada Lembaga Pendidikan
Alquran Tahun Anggaran 2021 bisa teman-teman cek dibawah ini:
Itu saja informasi yang admin sampaikan semoga bermanfaat jangan lupa share
ke media sosial anda agar teman-teman yang lain juga tahu informasi ini.
Untuk berlangganan artikel terbaru dari blog sederhana ini silahkan
teman-teman klik FOLLOW/IKUTI agar setiap update terbaru bisa teman-teman
dapatkan pertama kali.
Kemudian jika ada pertanyaan atau saran dan kritikannya silahkan tulis
dikolom komentar. Terima kasih