Kabar Gembira !! Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021
Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.
Petunjuk teknis pencairan
insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Menag minta
Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya
September sudah mulai cair.
Kemenag alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.
Menurut Menag, insentif ini
diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan
memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu
pendidikan.
Dengan begitu diharapkan
terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar
peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali
Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi
kriteria.
Total kuota yang ada, telah
dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur
menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS
juga paling banyak.
Sebelumnya, anggaran insentif
guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat,
melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.
Tunjangan Insentif bagi guru
bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya
secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriteria penerima insentif sebagai berikut:
1. Aktif
mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum
lulus sertifikasi;
3. Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4. Guru
yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus
sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka
waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian
Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Diprioritaskan
bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat
Keterangan Lama Mengabdi.
7. Memenuhi
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi
beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
9. Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
10. Belum
usia pensiun (60 tahun).
11. akan
diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
12. Tidak
beralih status dari guru RA dan Madrasah.
13. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tunjangan insentif tersebut akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Demikian informasi yang bisa admin share, semoga bermanfaat jangan lupa share ke media sosial anda.