Tentang Kami | Kontak | Privacy Policy
Sinyal Abidnet
Portal Informasi Digital
BREAKING
Memuat breaking news...
Beranda Artikel Perbedaan Pengelolaan Data Induk Ijazah 2025 dan 2026, Operator Madrasah Wajib Tahu!
Facebook Twitter WhatsApp
Slot Iklan Artikel Responsif
Daftar Isi
    Slot Iklan Atas Artikel / Responsive

    Perbedaan Pengelolaan Data Induk Ijazah 2025 dan 2026, Operator Madrasah Wajib Tahu!

     


    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Pengelolaan Data Induk Ijazah tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan tahun 2025. Perubahan ini dilakukan agar proses administrasi ijazah menjadi lebih mudah sekaligus mengurangi kendala saat validasi data peserta didik di madrasah maupun sekolah.

    Operator madrasah, kepala sekolah, dan tim pengelola ijazah perlu memahami perubahan tersebut sejak awal agar proses kelulusan, validasi data, hingga penerbitan ijazah dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala di akhir proses.

    Berdasarkan informasi terbaru pada sistem Manajemen Ijazah 2026, terdapat beberapa perubahan signifikan yang perlu diperhatikan, mulai dari SK Penetapan Kelulusan, Relasi Legalitas, SPTJM, hingga metode pengesahan dan unggah foto peserta didik.

    1. SK Penetapan Kelulusan

    Tahun 2025

    Pada tahun sebelumnya, format SK Penetapan Kelulusan harus diunduh terlebih dahulu dari sistem. Setelah itu, SK wajib diunggah kembali sebagai syarat validasi data ijazah.

    Selain itu, kesalahan nomor SK dapat menyebabkan pembatalan ijazah karena nomor SK menjadi salah satu acuan utama dalam proses penetapan kelulusan.

    Tahun 2026

    Di tahun 2026, sistem mengalami penyederhanaan. Format SK kini mengikuti tata naskah dinas masing-masing satuan pendidikan sehingga madrasah tidak lagi harus menggunakan format dari sistem.

    SK juga tidak perlu lagi diunggah ke sistem. Operator cukup menginput nomor dan tanggal SK Penetapan Kelulusan saja.

    Berbeda dengan tahun sebelumnya, kesalahan input nomor SK kini tidak langsung menyebabkan pembatalan ijazah. Hal ini tentu cukup membantu operator madrasah saat melakukan proses perbaikan data.

    2. Relasi Legalitas

    Tahun 2025

    Pada tahun 2025, penentuan relasi legalitas diproses melalui Dasbor Ijazah.

    Tahun 2026

    Kini proses relasi legalitas dipindahkan ke menu Manajemen Ijazah sehingga pengelolaannya menjadi lebih terpusat dan lebih mudah dipantau oleh operator madrasah.

    Perubahan ini dinilai mempermudah proses pengecekan legalitas lembaga sebelum pengajuan ijazah dilakukan.

    3. SPTJM

    Tahun 2025

    Pada sistem sebelumnya, SPTJM hanya dapat diajukan satu kali setelah seluruh peserta didik dinyatakan valid.

    Selain itu, pengajuan SPTJM juga memiliki batas waktu tertentu sehingga operator harus memastikan semua data benar-benar selesai sebelum pengajuan dilakukan.

    Tahun 2026

    Pada sistem terbaru, pengajuan SPTJM menjadi jauh lebih fleksibel. SPTJM dapat diajukan berulang kali tanpa harus menunggu seluruh peserta didik valid terlebih dahulu.

    Artinya, peserta didik yang datanya sudah valid dapat langsung diproses tanpa harus menunggu siswa lain selesai diperbaiki.

    Tidak hanya itu, saat ini juga tidak ada lagi batasan waktu dalam pengajuan SPTJM seperti pada tahun sebelumnya.

    Kondisi tersebut tentu sangat membantu operator madrasah, terutama bagi lembaga yang masih melakukan validasi data peserta didik secara bertahap.

    4. Metode Pengesahan dan Foto

    Tahun 2025

    Pada tahun 2025 belum tersedia pilihan metode pengesahan ijazah di dalam sistem. Selain itu, fitur unggah foto peserta didik juga belum tersedia.

    Tahun 2026

    Tahun ini sistem menghadirkan dua metode pengesahan ijazah, yaitu:

    • TTE (Tanda Tangan Elektronik)
    • Tanda Tangan Basah

    Selain itu, fitur unggah foto peserta didik kini sudah tersedia dan menjadi bagian penting dalam pengelolaan ijazah digital.

    Operator madrasah perlu memperhatikan metode pengesahan yang digunakan karena hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan unggah foto peserta didik pada sistem.

    Proses Lebih Fleksibel dan Cepat

    Perubahan pada sistem Manajemen Data Induk Ijazah 2026 dinilai lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya. Operator tidak lagi harus menunggu seluruh data siswa selesai untuk memproses pengajuan tertentu.

    Dengan adanya fitur pengajuan bertahap, pengelolaan legalitas yang lebih sederhana, serta metode pengesahan yang lebih modern, proses administrasi ijazah diharapkan menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.

    Meski demikian, operator madrasah tetap diimbau untuk teliti dalam melakukan validasi data peserta didik, terutama pada beberapa bagian penting seperti:

    • Nama siswa
    • NISN
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Relasi legalitas
    • Nomor SK Kelulusan

    Kesalahan data sekecil apa pun tetap berpotensi menimbulkan kendala pada proses penerbitan ijazah.

    Karena itu, madrasah disarankan segera melakukan pengecekan data sejak awal agar proses pengelolaan ijazah tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.


    Slot Iklan Otomatis Artikel 728x90 / Responsive
    Home

    Cari Berita

    Kategori populer:
    S
    Install sebagai aplikasi Akses berita lebih cepat dari layar utama HP.
    SHARE
    FB WA X TG