Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

Assalamualaikum sahabat Sinyal Abidnet

Pada artikel ini admin akan membahas mengenai Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023. Kabar baik ini tentunya membawa angin segar untuk guru-guru yang berada di naungan Kementerian Agama. Dan juga tentu syarat-syarat ini sudah terpenuhi di Situs Pendataan Simpatika yang selama ini digunakan untuk pengambilan kebijakan terkait dengan Tunjangan Guru.

Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

Sebelum teman-teman mengajukan S25a di Aplikasi Simpatika alangkah lebih baiknya memperhatikan biodata PTK terlebih dahulu. Karena jika tidak sesuai maka tentunya akan berakibat fatal alias tidak memenuhi syarat mendapatakan insentif.

Baiklah teman-teman sebelum kita bahas apa saja Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023, admin akan memberikan ulasan terkait dengan Prosedur Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023.

Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

1. Guru yang memenuhi syarat

2. Guru Melakukan pengusulan

3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan

4. Data Calon Kandidat Penerima Insentif

5. Pengolahan Data Oleh Tim Pusat

6. Kuota Insentif masing-masing Provinsi

7. Verifikasi Data oleh Dukcapil

8. Penetapan penerima Tunjangan Insentif

Nah itulah 8 Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023 yang harus teman-teman pahami, ketika nanti sudah dibuka maka silahkan untuk mengikuti alur tersebut.

Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

1. Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)

2. NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)

3. Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)

4. Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)

5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )

6. Aktif

7. Minimal 6 jtm

8. Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru

9. Belum Sertifikasi

10. Memiliki NPK/NUPTK

11. Kulifikasi D4/S1

12. Belum usia pensiun

13. NON PNS

14. Madrasah Ber NSM

15. Prov madrasah (tidak kosong)

16. Kabkota madrasah (tidak kosong)

17. Kecamatan Madrasah (tidak kosong)

18. Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)

Silahkan teman-teman perhatikan 18 item diatas dan dipastikan di biodata PTK harus diisi selengkap mungkin agar guru-guru kita  bisa mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023.

Demikian semoga bermanfaat dan untuk file lengkapnya silahkan teman-teman  bisa unduh dibawah.

<<< FILE >>