Tentang Kami | Kontak | Privacy Policy
Sinyal Abidnet
Portal Informasi Digital
BREAKING
Memuat breaking news...
Beranda Artikel Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023
Facebook Twitter WhatsApp
Slot Iklan Artikel Responsif
Daftar Isi
    Slot Iklan Atas Artikel / Responsive

    Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

    Assalamualaikum sahabat Sinyal Abidnet

    Pada artikel ini admin akan membahas mengenai Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023. Kabar baik ini tentunya membawa angin segar untuk guru-guru yang berada di naungan Kementerian Agama. Dan juga tentu syarat-syarat ini sudah terpenuhi di Situs Pendataan Simpatika yang selama ini digunakan untuk pengambilan kebijakan terkait dengan Tunjangan Guru.

    Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

    Sebelum teman-teman mengajukan S25a di Aplikasi Simpatika alangkah lebih baiknya memperhatikan biodata PTK terlebih dahulu. Karena jika tidak sesuai maka tentunya akan berakibat fatal alias tidak memenuhi syarat mendapatakan insentif.

    Baiklah teman-teman sebelum kita bahas apa saja Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023, admin akan memberikan ulasan terkait dengan Prosedur Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023.

    Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

    1. Guru yang memenuhi syarat

    2. Guru Melakukan pengusulan

    3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan

    4. Data Calon Kandidat Penerima Insentif

    5. Pengolahan Data Oleh Tim Pusat

    6. Kuota Insentif masing-masing Provinsi

    7. Verifikasi Data oleh Dukcapil

    8. Penetapan penerima Tunjangan Insentif

    Nah itulah 8 Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023 yang harus teman-teman pahami, ketika nanti sudah dibuka maka silahkan untuk mengikuti alur tersebut.

    Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

    1. Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)

    2. NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)

    3. Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)

    4. Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)

    5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )

    6. Aktif

    7. Minimal 6 jtm

    8. Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru

    9. Belum Sertifikasi

    10. Memiliki NPK/NUPTK

    11. Kulifikasi D4/S1

    12. Belum usia pensiun

    13. NON PNS

    14. Madrasah Ber NSM

    15. Prov madrasah (tidak kosong)

    16. Kabkota madrasah (tidak kosong)

    17. Kecamatan Madrasah (tidak kosong)

    18. Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)

    Silahkan teman-teman perhatikan 18 item diatas dan dipastikan di biodata PTK harus diisi selengkap mungkin agar guru-guru kita  bisa mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023.

    Demikian semoga bermanfaat dan untuk file lengkapnya silahkan teman-teman  bisa unduh dibawah.

    <<< FILE >>

    Slot Iklan Otomatis Artikel 728x90 / Responsive
    Home

    Cari Berita

    Kategori populer:
    S
    Install sebagai aplikasi Akses berita lebih cepat dari layar utama HP.
    SHARE
    FB WA X TG