Berikut rincian tugas pengawas sebagaimana tercantum dalam POS AN.
1. Mematuhi tata tertib pengawas ;
2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
3. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar pada laman ANBK;
4. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan 15 (lima belas) menit sebelum pelaksanaan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
5. Mengedarkan daftar hadir;
6. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN dan panduan pengerjaan tes kepada peserta AN ;
7. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh- sungguh dan jujur;
8. Mengumumkan token AN kepada peserta;
9. Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK, melakukan latihan, dan mulai mengerjakan tes;
10. Selama AN berlangsung, pengawas wajib:
a. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
b. Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c. Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
d. Selama pengisian AKM:
• Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apa pun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
• Membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan.
e. Selama Pengisian Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar:
• Menanyakan pada peserta apakah ada kata atau kalimat yang susah dipahami dan memberi kesempatan peserta untuk bertanya jika tidak paham;
• Menjelaskan mengenai kata-kata yang tidak dipahami oleh peserta didik dalam pengisian survei merujuk pada daftar istilah (glosarium) yang telah disiapkan (Lampiran 4);
• Memastikan peserta didik selesai mengisi survei dengan lengkap;
• Dalam pengisian survei terdapat bagian pertanyaan-pertanyaan yang mungkin sensitif bagi peserta didik atau mengingatkan peserta didik pada pengalaman tidak menyenangkan yang pernah dialaminya. Mohon pengawas dapat menyikapi dengan tenang dan memberikan waktu kepada peserta untuk menenangkan diri;
• Bila ada peserta didik yang mengalami respon emosional yang berlanjut pasca mengisi survei, mohon menghubungi panitia sekolah untuk bantuan lebih lanjut.
11. Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan;
12. Menyerahkan berita acara pelaksanaan serta daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
13. Setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk meninggalkan ruangan dengan tertib.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat untuk lebih jelasnya silahkan download filenya di laman web anbk ( https://anbk.kemdikbud.go.id )