Cek KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada postingan kali ini admin akan share KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS). Kita ketahui bersama bahwa EMIS ini merupakan data pokok atau basis data yang digunakan oleh kementerian agama untuk menentukan kebijakan lainnya seperti PIP, RDM, PDUM dan lain sebagainya.
Oleh karena itulah maka kementerian agama kemudian menerbitkan KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS) ini sebagai landasan dan dasar yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan dibawah naungan kemenag.
Jadi EMIS ini betul-betul dan harus diselesaikan dengan data yang sevalid dan seakurat mungkin, jika tidak maka akan berdampak kepada hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut isi KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS).
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2022
TENTANG
PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian pembangunan, dan pelayanan publik bidang pendidikan, perlu
didukung dengan data pendidikan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan berbagi
pakai, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk mewujudkan data pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu ditetapkan pengelolaan data pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada
Kementerian Agama;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama: