Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) telah menandatangani Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 secara khusus mengatur tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.



Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:

1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. konsep keilmuan; dan

3. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.


Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Ruang lingkup materi PAUD tercantum dalam Lampiran I.  Ruang lingkup materi jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II. Sedangkan ruang lingkup materi jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III.

Adapun muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.


Ruang Lingkup Materi PAUD

Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.


Upaya peningkatan fleksibilitas ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya dan mengadopsi prinsip diferensiasi (ragam laju perkembangan anak, latar belakang anak, termasuk anak berkebutuhan khusus).


Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Dasar

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan


3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Menengah

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Standar Isi mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini

Download File DISINI

Demikian Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.