PDUM 2022 : Cek Apakah Madrasah Anda Sebagai Pelaksana Atau Menumpang, CAR Insurance

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

PDUM 2022 : Cek Apakah Madrasah Anda Sebagai Pelaksana Atau Menumpang, CAR Insurance; Akses Madrasah untuk login di Pangkalan Data Ujian Madrasah ( PDUM ) seperti yang informasikan oleh pengembangnya adalah Menggunakan Username NSM dan Password menggunakan NPSN Yang ada Di EMIS. Kemudian setelah teman-teman sudah masuk ke laman PDUM, langkah selanjutnya pertama kali dilakukan adalah mengganti PASSWORDnya pada menu profil yang ada di pojok kanan atas.



Untuk penjelasan terkait dengan bagaimana cara login dan panduannya teman-teman bisa cek pada artikel yang sudah admin tulis sebelumnya.

Artikel terkait : 

Cara Login Aplikasi PDUM 2022 Untuk Pendataan Peserta Ujian Madrasah

Panduan Singkat PDUM 2022 - Cek Menu Proktor Madrasah

Pada artikel kali ini admin akan membahas beberapa pertanyaan yang admin lihat di grup operator madarasah baik di facebook atau di whatsapp terkait dengan status pelaksana PDUM, karena masih banyak yang bingung dengan hal itu. 

Baik teman-teman mari kita bahas agar teman-teman tidak gagal paham silahkan disimak penjelasan singkat ini.  Di PDUM ini ada dua kategori yaitu :

1. Madrasah Pelaksana
2. Madrasah Menumpang

Kita akan bahas satu-persatu secara singkat saja dan admin sediakan dalam bentuk gambar biar lebih jelas dan cepat dipahami.

Pertama - Madrasah Pelaksana

Yang mana dikategorikan sebagai madrasah pelaksana yaitu madrasah yang sudah berstatus terakreditasi dan pastinya sudah sinkron data lembaganya dengan EMIS 4.0. Untuk membuktikannya ketika teman-teman login kemudian cek didata lembaga maka tampilannya akan seperti dibawah ini:



Kedua - Madrasah Menumpang

Yang mana dikategorikan sebagai madrasah menumpang yaitu madrasah yang belum terakreditasi. Layaknya seperti penjelasan diatas ketika baru pertama login kemudian di data lembaga maka tampilannya akan seperti dibawah ini :



Jika seperti ini tampilannya maka teman-teman harus memilih madrasah mana tempatnya untuk menumpang.

Bagaimana ?

Apakah sudah dipahami ? 

Demikian penjelasan admin semoga bermanfaat untuk kita semua jangan lupa share ke media sosial lainnya. Terima kasih