Panduan, Syarat Dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022

Pemerintah kembali akan membuka program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah untuk tahun 2022 ini. Program KIP kuliah ini adalah salah  kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, khususnya buat peserta didik luluan Sekolah Menengan Atas sederajat yg menginginkan kuliah menggunakan bantuan biaya.


Kip kuliah merupakan bantuan biaya  pendidikan berasal dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik, akan tetapi dari famili dengan keterbatasan ekonomi.


Melalui Program Pndonesia Pintar ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) Sejak tahun  2020 sebagai salah  satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan pada lulusan Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat dari keluarga kurang mampu supaya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.


Oleh sebab itu, Program KIP Kuliah ini bertujuan buat membantu calon mahasiswa yg terkendala porto/biaya, supaya bisa memperoleh hak menerima pendidikan yg tinggi,


Kip Kuliah harus bisa dimanfaatkan oleh lulusan Sekolah Menengan Atas, SMK atau sederajat di seluruh indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi supaya dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus menaikkan tingkat ekonomi keluarga masing-masing.


Berikut ini beberapa informasi terkait acara kip kuliah seperti tercantum`di panduan pendaftaran  kartu indonesia pintar kip kuliah


Persyaratan

1. Penerima KIP kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yg lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau Sudah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan  NIK yg valid.


2. Memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yg didukung bukti dokumen yg legal.


3. Siswa Sekolah Menengan Atas/ SMK/ ma atau sederajat yg lulus pada tahun berjalan menggunakan potensi akademik baik serta mempunyai kartu KIP.


4. Peserta Didik Sekolah Menengan Atas/ Sekolah Menengah kejuruan/ MA atau sederajat yg lulus di tahun berjalan dengan potensi akademik baik serta mempunyai kartu keluarga sejahtera.


5. Lulus seleksi penerimaanMahasiswa baru, serta diterima pada PTN atau Perguruan Tinggi Swasta di prodi dengan akreditasi A atau B, dan  dimungkinkan menggunakan pertimbangan eksklusif pada prodi dengan akreditasi C.


Keterbatasan ekonomi calon penerima kip kuliah dibuktikan menggunakan :


1. Kepemilikan acara bantuan pendidikan nasional dalam bentuk kartu indonesia pandai  (kip); atau


2. Asal asal keluarga peserta acara famili asa (pkh); atau


3. Pemegang kartu keluarga sejahtera (kks), atau


4. Mahasiswa berasal panti sosial/panti asuhan,Atau


5. Mahasiswa berasal keluarga yang masuk pada desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) di data terpadu kesejahteraan sosial (dtks).


Bila calon penerima tidak memenuhi galat satu dari 5 kriteria di atas, maka bisa tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan menggunakan pendapatan kotor penghasilan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan Kotor penghasilan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Jadwal pendaftaran 

Berikut artinya tanggal penting jadwal pendaftaran  dan  penutupan kartu indonesia pintar kuliah tahun 2022.



catatan : jadwal dapat berubah sewaktu-ketika


Tata cara registrasi KIP kuliah

Pendaftaran  KIP kuliah buat semua jalur masuk (snmptn, sbmptn, snmpn, sbmpn dan  berdikari) dilakukan secara online melalui halaman kip kuliah, yaituKip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran  akun di sim kip kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, menjadi berikut.


1. Siswa bisa mendaftar secara mandiri


Dua. perguruan tinggi bisa mendaftarkan mahasiswa yg sudah diterima dan  melakukan registrasi.


Buat pendaftaran  akun pada SIM KIP kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut.


1. Nomor Induk kependudukan (NIK);


2. Nomor  induk siswa nasional (NISN); serta


3. Nomor  utama sekolah nasional (NPSN).


Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif buat pengiriman nomor  pendaftaran  dan  kode akses setelah sistem kip kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN serta NPSN.


Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan diterima pada perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut pada perguruan tinggi sebelum diusulkan menjadi calon mahasiswa penerima kip kuliah.

Panduan lengkapnya silahkan download DISINI