√√ Tujuan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salah satu misi Kementerian Agama
adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama,
pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama
Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas
objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu
peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran
2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak
bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul
Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri
maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru
pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.Oleh karena itu, untuk
memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian
Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis
pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Tujuan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023
bertujuan untuk:
menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK
berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tan pa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang
tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang Lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun
Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
Raudlatul Athfal;
Madrasah Ibtidaiyah;
Madrasah Tsanawiyah;
Madrasah Aliyah; dan
Madrasah Aliyah Kejuruan;
Untuk file lengkapnya silahkan bisa di unduh pada tombol yang sudah ada
dibawah ini.
Demikian semoga bermanfaat jangan lupa di share ke media sosial lainnya. Dan
jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih