Mengenal Lebih Dekat Sentuhan Pemerintah Ke Siswa Melalui Program Indonesia Pintar

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah akses dan dukungan kesempatan belajar yang didanai pemerintah bagi anak-anak dari keluarga miskin yang masih mengenyam pendidikan dasar dan menengah/kejuruan.

Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Oleh karena itu bagi madrasah atau sekolah yang masih belum mencairkan dana PIP untuk disegerakan karena ini merupakan hak anak-anak yang sudah mendapatkan dan wajib diberikan kepada siswa bersangkutan.

Dari surat yang keluar pertanggal 10 Januari 2022 kemarin ternyata masih banyak madrasah yang belum mencairkan dana PIP Tahap II 2021, oleh sebab itu madrasah harus memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP tahap II Tahun 2021 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud. Informasi lebih lengkap silahkan klik dibawah ini.

Baca juga : Info Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah ( Banyak YangBelum Mencairkan )

Kenapa PIP Harus Ada ?

Seperti yang disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang JUKNIS PIP disebutkan bahwa program ini adalah untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, maka perlu melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Jadi sudah jelas Program Indonesia Pintar (PIP) sangat bermanfaat sekali baik untuk madrasah maupun untuk siswa yang dapat program ini.

Tujuan PIP

  1. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  2. mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  3. menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  4. membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  5. mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Prioritas Penerima PIP

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Penggunaan Dana PIP

  1. pembelian buku/kitab dan alat tulis
  2. pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  3. biaya transportasi
  4. uang saku
  5. iuran bulanan
  6. biaya kursus/pelatihan tambahan
  7. keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Itulah informasi yang bisa admin tulis semoga bermanfaat untuk kita semua, mari cairkan dana PIP Madrasah agar hak anak yang dapat terpenuhi.

Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikannya atau jika ada tulisan teman-teman yang mau dimuat diblog ini silahkan saja langsung komentar atau WA 081918182145. Terima kasih