Sukseskan Program " Single Identity Number" Kemenag Dan Kemendagri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan
nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk
elektronik.
PKS ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis)
Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani dengan Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri Prof. Dr. Zuadan Arif Fakrulloh, S.H., M.H pada 20
November 2021.
"Kerja sama
ini dijalin untuk mendukung layanan verifikasi dan validasi data peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan binaan Ditjen Pendis.
Ditjen Pendis
telah mengembangkan sistem pendataan EMIS 4.0. Sistem ini merekam data individu
siswa, guru, dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal/Madrasah, santri dan
ustadz Pendidikan Diniyah/Pondok Pesantren, mahasiswa, dosen dan tenaga
kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta guru dan dosen
Pendidikan Agama Islam.
Data tersebut
berupa Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
dan Nomor Statistik.
"Melalui
kerjasama dua pihak ini, data-data Ditjen Pendis akan diintegrasikan
berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan
mekanisme web service,"
Aplikasi EMIS 4.0
merupakan bagian dari program Madrasah Reform yang bertujuan menyediakan data
yang valid dan akurat untuk pengambilan keputusan, di antaranya kebijakan
terkait alokasi anggaran BOS, PIP/KIP dan BOPTN. Dengan pengintegrasian data,
maka itu akan menutup kemungkinan tercatatnya identitas peserta didik yang sama
di beberapa satuan pendidikan sekaligus.
"Kebijakan
lain yang juga membutuhkan dukungan EMIS 4.0 adalah pendaftaran masuk Perguruan
Tinggi Negeri dan Asesmen Nasional,".
Meski demikian,
dalam kerja sama ini, Kemendagri hanya memberikan akses terbatas pada data
kependudukan. Dalam kesepakatan juga dicantumkan adanya penjaminan keamanan dan
perlindungan terhadap data dan sistem oleh Kementerian Agama.
"Proses
integrasi dengan data Dukcapil ini merupakan langkah awal. Ke depan, EMIS 4.0
juga akan diintegrasikan dengan sistem pendataan lembaga lain berbasis NIK.
Kegiatan ini sekaligus mensukseskan program _Single Identity Number_,".
Demikian informasi
yang admin share pada artikel kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua
jangan lupa di share ke media sosial lainnya.
Dan jika ada
pertanyaan atau saran dan kritikan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih