√√ Download SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.
Dalam kurun waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi
kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada
BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari
kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau
masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap
final dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut HASIL AKREDITASI Sekolah/Madrasah
Penetapan 1
Meliputi Provinsi: Aceh (Tahap 1), Banten (Tahap 1), Jawa Barat (Tahap 1),
Jawa Tengah (Tahap 1), Jawa Timur (Tahap 1), Nusa Tenggara Barat (Tahap 1),
Riau (Tahap 1), Sulawesi Selatan (Tahap 1), Sulawesi Tengah (Tahap 1), Sulawesi
Tenggara (Tahap 1), dan Sulawesi Utara (Tahap 1).
Penetapan 2
Meliputi Provinsi: Jawa Barat (Tahap 2), Sumatera Barat (Tahap 1), Bangka
Belitung (Tahap 1), Kalimantan Timur (Tahap 1), Papua (Tahap 1), dan Sumatera
Utara (Tahap 1).
Penetapan 3
Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan (Tahap 1), Lampung (Tahap 1), DI
Yogyakarta (Tahap 1), dan Papua Barat (Tahap 1)
Penetapan 4
Meliputi Provinsi: Jambi (158), Kepulauan Riau (108), Kalimantan Tengah
(281), dan Nusa Tenggara Timur (528)
Penetapan 5
Meliputi Provinsi: Riau (61), Jawa Timur Tahap-2 (713), Kalimantan Utara
(75), Kalimantan Selatan (176), Jawa Barat Tahap-3 (507), Gorontalo (74),
Maluku Utara (85)
Baca juga : Aplikasi Sispena Ban-S/M Berbasis Excel
Penetapan 6
Meliputi Provinsi: Aceh Tahap-2 (30) Sulawesi Tengah Tahap-2 (129),
Sulawesi Utara Tahap-2 (30), Jawa Tengah Tahap-2 (60), Nusa Tenggara Timur
Tahap-2 (5), Bali (162), Maluku (230), Sumatera Barat Tahap-2 (60), Papua Barat
Tahap-2 (20), Bengkulu (117), dan Jawa Timur Tahap-3 (111).
Penetapan 7
Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan Tahap-2 (60); Papua Tahap-2 (242); Sulawesi
Barat (243), Kalimantan Barat (323).
Penetapan 8
Meliputi Provinsi: Nusa Tenggara Barat Tahap-2 (92), DKI Jakarta (171),
Banten Tahap-2 (313), Sumatera Utara Tahap-2 (85), Kalimantan Timur Tahap-2
(93), Sulawesi Tenggara Tahap-2 (127), Lampung (102).
Untuk SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8
bisa klik tombol dibawah ini.
Demikian yang bisa admin share pada
kesempatan kali ini semoga bermanfaat untuk kita semua jangan lupa di share
juga ke media sosial.
Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan silahkan tulis dikolom
komentar. Terima kasih