√√ Download KMA Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Pada Madrasah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bahwa untuk meningkatkan prestasi
kerja, motivasi, dan kesejahteraan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri
sipil pada madrasah, perlu diberikan insentif.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama
tentang Insentif Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomof 4286).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5105).
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pearaturan Menteri Agama
Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101).
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495).
Keputusan Menteri Agama Tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Madrasah
KESATU : Memberikan Insentif bagi Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
KEDUA : Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
- tenaga perpustakaan;
- tenaga laboratorium;
- tenaga administrasi,
- tenaga bimbingan, dan konseling;
- tenaga kebersihan; e. tenaga keamanan;
- tenaga pengelola asrama atau pengelola Ma'had.
KETIGA : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja negara Kementerian Agama.
KEEMPAT : Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk file lengkapnya tentang KMA Nomor 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif
Bagi Tenaga Kependidikan Pada Madrasah bisa dilihat dibawah ini.
Demikian informasi yang admin share semoga bermanfaat jangan lupa dishare
agar teman-teman yang lain tahu.
Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan silahkan tulis dikolom
komentar. Terima kasih