Juknis Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepala Madrasah
merupakan tenaga kependidikan
yang paling strategis dalam peningkatan
kualitas pendidikan di
madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki
pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan,
dan telah membuktikan
daya inovasi, dan
kepemimpinan, Dalam rangka penjaminan
dan peningkatan mutu
Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri
Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang
Kepala Madrasah sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama
tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan
mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor
24 Tahun 2018 telah
mengatur hal-hal pokok
yang meliputi: tugas,
fungsi, tanggung jawab, persyaratan,
kompetensi, pengangkatan, masa
tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri
Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang
melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.
Baca juga : Dibuka Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala
Madrasah yang meliputi:
persyaratan bakal calon Kepala
Madrasah, penyiapan calon
Kepala Madrasah, pendidikan
dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian
Kepala Madrasah.
Tujuan
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan
sebagai:
- Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
- Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
- Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
- Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
- Guru.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:
- Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
- Penyiapan calon Kepala Madrasah;
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
- Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Untuk file lengkap JUKNIS nya silahkan teman-teman bisa unduh pada link
yang admin sediakan dibawah ini :
Demikian informasi ini semoga bermanfaat jangan lupa teman-teman share info
ini ke media sosial agar teman-teman yang lain juga tahu.
Untuk berlangganan artikel terbaru dari blog sederhana ini silahkan klik
FOLLOW / IKUTI agar setiap update terbaru teman-teman lah yang pertama kali
mendapatkannya.
Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan dari teman-teman silahkan
tulis saja di kolom komentar dibawah. Terima kasih