Juknis Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepala  Madrasah  merupakan  tenaga  kependidikan  yang  paling  strategis dalam  peningkatan  kualitas  pendidikan  di  madrasah.  Kepala  Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan,  dan  telah  membuktikan  daya  inovasi,  dan  kepemimpinan, Dalam  rangka  penjaminan  dan  peningkatan  mutu  Kepala  Madrasah  di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang  Kepala  Madrasah  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.


Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  24 Tahun  2018  telah  mengatur  hal-hal  pokok  yang  meliputi:  tugas,  fungsi, tanggung  jawab,  persyaratan,  kompetensi,  pengangkatan,  masa  tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.

Baca juga : Dibuka Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan  Kepala  Madrasah  yang  meliputi:  persyaratan  bakal  calon Kepala  Madrasah,  penyiapan  calon  Kepala  Madrasah,  pendidikan  dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Tujuan

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:

  1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Acuan  Direktorat  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Madrasah,  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  atau  pihak  terkait  dalam  pelaksanaan  evaluasi  dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah: 

  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama; 
  3. Direktorat  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Madrasah  Kementerian Agama;
  4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah; 
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan  serta  Balai  Pendidikan  dan  Pelatihan  Keagamaan  Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
  9. Guru. 

Ruang Lingkup 

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:

  1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
  2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
  4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Untuk file lengkap JUKNIS nya silahkan teman-teman bisa unduh pada link yang admin sediakan dibawah ini :

FILE DOWNLOAD

Demikian informasi ini semoga bermanfaat jangan lupa teman-teman share info ini ke media sosial agar teman-teman yang lain juga tahu.

Untuk berlangganan artikel terbaru dari blog sederhana ini silahkan klik FOLLOW / IKUTI agar setiap update terbaru teman-teman lah yang pertama kali mendapatkannya.

Dan jika ada pertanyaan atau saran dan kritikan dari teman-teman silahkan tulis saja di kolom komentar dibawah. Terima kasih