Cek Daftar Madrasah Yang Ditolak Pengajuan NPSN-nya, Khusus NTB

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Postingan kali ini admin akan share terkait dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) madrasah yang ditolak pengajuannya oleh kanwil. Penolakan ini kemungkinan besar lembaga yang bersangkutan tidak lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan.

Sebelumnya mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NPSN, Tujuan dan Manfaatnya

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain.

NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Dan jika terjadi kegandaan misalnya maka berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. Oleh karena itu NPSN ini menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Adapun dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”. Dimana format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.

Oleh karena itulah setiap satuan pendidikan harus memiliki NPSN jika tidak maka sekolah/madrasah tersebut bisa dikatakan ilegal.

Berikut daftar madrasah yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang di tolak pengajuannya oleh kanwil sebanyak 54 lembaga. Silahkan cek dibawah ini nama lembaganya masing-masing.

Bagi madrasah yang ada namanya diatas diminta untuk melakukan pengajuan ulang dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat jangan lupa share artikel ini agar bermanfaat untuk orang lain khususnya bagi madrasah yang tertera.

Untuk berlangganan artikel terbaru dari blog ini silahkan tekan follow/ikut blog sederhana ini agar nanti setiap admin update artike terbaru teman-teman langsung dapatkan pertama kali.

Dan jika ada pertanyaan atau masukkan dari teman-teman silahkan saja tulis dikolom komentar dibawah dengan bahasa sopan. Terima kasih