Penjelasan Lengkap : Pemahaman Dasar BOS, Pengertian Umum Tim Pengelola dan Pengawas Madrasah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Berikut ini admin akan jelaskan Pengertian Umum dari masing –masing lembaga :
- Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
- Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
- Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
- Kemudian untuk Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
- Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
- Anggaran BOS/BOP yang diterima dari masing-masing lembaga tersebut diambil dari pendataan EMIS. Dimana Sistem Data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan modul lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ke tangan konsumen akhir.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana pembiayaan dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.
- Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
- Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Pengadaan Barang/Jasa di Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOP atau BOS..
- Bendahara BOP adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP pada Raudlatul Athfal.
- Bendahara BOS adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS pada MI, MTs, MA, dan MAK.
Baca Juga : Juknis BOP/BOS Tahun Anggaran 2022 Hasil Zoom Meeting Madrasah
Kemudian untuk Tim Pengelola BOS/BOP terdiri dari 3 bagian yaitu :
- Tim Pengelola BOS/BOP Tingkat Pusat
- Tim Pengelola BOS/BOP Tingkat Provinsi
- Tim Pengelola BOS/BOP Tingkat Kabupaten
- Tim Pengelola BOS/BOP Tingkat RA/Madrasah
Dari masing-masing TIM ini tentunya memiliki Anggota, misalnya Tim Pengelola BOS/BOP Tingkat RA/Madrasah unsure-unsurnya terdiri dari :
- Tim Penganggung jawab Yaitu Kepala Madrasah
- Tim Penanggung Jawab Teknis yaitu:
- Bendaraha BOS Madrasah;
- Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk Kepala Madrasah untuk bertanggung jawab mengelola Dana;
- Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditugaskan sebagai Operator Pengelola Dana;
- Satu orang dari unsur komite dan satu orang dari unsur orang tua wali siswa.
Baca Juga : Donwnload Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Gratis
Kemudian dari Tim yang sudah disebutkan diatas tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Untuk mengetahui apa tugasnya, teman-teman bisa cek pada halaman dibawah ini :
Demikian informasi yang bisa admin share pada kesempatan ini, semoga ini bisa bermanfaat jangan lupa teman-teman bagikan informasi ini, agar teman-teman yang lain juga tahu apa yang didapatkan diblog ini. Dan jika ada masalah atau pertanyaan silahkan bisa ditulis dikolom komentar. Terima kasih